Komisi Pengawas Persaingan Usaha: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k + 'di Indonesia' |
k Robot: Cosmetic changes |
||
Baris 4:
'''1. Perjanjian yang dilarang'''
:Pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol
'''2. Kegiatan yang dilarang'''
Baris 12:
:Pelaku usaha dilakukan menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
== Anggota ==
Hingga 2005 anggota komisi terdiri dari:
# Ir. H. Tadjuddin Noersaid
Baris 24:
# Dr. Ir. Sutrisno Iwantono, M.A.
== Pranala luar ==
*{{id}} [http://www.kppu.go.id/ Komisi Pengawas Persaingan Usaha]
|