Komisi Pengawas Persaingan Usaha: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k + 'di Indonesia'
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 4:
 
'''1. Perjanjian yang dilarang'''
:Pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Contoh perjanjian yang dilarang adalah penetapan harga, diskriminasi harga, [[boikot]], perjanjian tertutup, [[oligopoli]], [[predatory pricing]], [[pembagian wilayah]], [[kartel]], [[trust]] dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
 
'''2. Kegiatan yang dilarang'''
Baris 12:
:Pelaku usaha dilakukan menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
 
== Anggota ==
Hingga 2005 anggota komisi terdiri dari:
# Ir. H. Tadjuddin Noersaid
Baris 24:
# Dr. Ir. Sutrisno Iwantono, M.A.
 
== Pranala luar ==
*{{id}} [http://www.kppu.go.id/ Komisi Pengawas Persaingan Usaha]