Negara Madura: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 51:
Sebenarnya keinginan untuk membentuk negara Madura ialah dari Belanda Sendiri, agar negara Indonesia serikat menjadi kuat. Komite 11 orang tersebut lalu menentukan saat dilaksanakannya pemungutan suara rakyat yang berhak memberi suara hanya menentukan setuju, tidak setuju, blanco.
 
Pada Tanggal 23 Januari 1948 diadakan pemungutan suara yang banyak mendapat tekanan dari Belanda, Cara yang dilakukan dalam pemungutan suara adalah tiap-tiap desa terlebih dahulu akan diberi penjelasan mengenai maksud dan tujuan dari pemungutan suara
 
Dari pelaksanaan pemungutan sura diperoleh hasil sebagai berikut :
Baris 61:
Tidak Setuju : 9.923 (4,51 %)
 
Blanco : 10.230 (4,65 %)
 
Dari hasil pemungutan suara itu maka terlihat 90,82 % rakyat setuju Madura berdiri sebagai negara sendiri dari Negara Republik Indonesia. Pada saat pemungutan suara, pihak Belanda terlibat dengan cara melakukan berbagai tekanan dan menangkapi serta menahan orang yang tidak disukainya.
Baris 67:
Negara Madura dibentuk melalui pemungutan suara, dengan intimidasi Belanda. Pada tanggal 20 Februari 1948 pemerintah Hindia Belanda mengakui berdirinya negara Madura. [[R. A. A. Tjakraningrat]] terpilih sebagai wali negara Madura.
 
Sementara itu pada tanggal 15 April 1948 telah diadakan juga pemilihan anggota Dewan Perwakilan Negara Madura dan pada bulan Juli 1948 anggota dewan ini dilantik di Pamekasan. Dewan Rakyat Madura ini mempunyai tugas yang berat karena disatu pihak harus bekerja sama dengan wali negara dan Pemerintah Recomba dan di lain pihak harus berusaha memenuhi aspirasi rakyat yang menghendaki supaya kembali ke pangkuan negara RI.
 
== Anggota Kabinet ==
Selanjutnya bagian eksekutif dilengkapi dengan pengangkatan Kepala Departemen dan Sekretaris Umum sebagai berikut
# Kepala Departemen Pemerintahan/Polisi dan Keamanan : R. T. Abdul Rachman
# Kepala Departemen Keuangan : W. Kemper
Baris 87:
Perjuangan rakyat Madura yang menolak berdirinya Negara Madura juga diwujudkan dalam bentuk demonstrasi besar-besaran terutama ke gedung DPR. Massa demonstran terus mendesak agar dewan dibubarkan. Maka melihat reaksi para demonstran yang tidak dapat dibendung lagi, sidang akhirnya secara aklamasi mengambil keputusan menyetujui tuntutan rakyat untuk membubarkan dewan. Dalam proses pembubaran Negara Madura, maka dibentuklah Panitia Pelaksana Resolusi DPR Madura. Panitia ini beranggotakan wakil-wakil DPR Madura dan organisasi rakyat. Selanjutnya demonstrasi yang dilakukan berkali-kali secara besar-besaran ini akhirnya dapat memaksa Wali Negara Madura untuk meletakkan jabatan. Penyerahan jabatan Wali Negara ini kemudian diikuti dengan pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Madura, yang terjadi pada 15 Februari 1950.
 
Karena tekanan gerakan pro-Republik, Negara Madura bubar dan akhirnya bergabung dengan [[Republik Indonesia]]. Pada tanggal 19 Maret 1950 terbit Surat Keputusan Presiden RIS yang isinya menetapkan daerah Madura sebagai Karesidenan dari Republik Indonesia.
 
Keputusan Presiden ini ditindaklanjuti dengan serah terima kekuasaan di Madura kepada pejabat baru R. Sunarto Hadiwijoyo. Dengan demikian sejak itu Madura berada di bawah Republik Indonesia.