Zakat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Purwakananta (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 58:
* QS (9:35) (pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
* QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).
 
==Gerakan Zakat==
Gerakan zakat diindoensia dimulai dengan tumbuhnya lembaga-lembaga amil zakat sejak berdirinya Dompet Dhuafa pada tahun 1993. Sebelumnya memang sudah leih dulu ada BAZIS DKI yang dikelola Pemda DKI namun bukan merupakan gerakan masyarakat. Kelahiran lembaga-lembaga amil zakat dan kiprahnya yang semakin masif di masyarakat selanjutnya mendorong lahirnya FOZ (forum zakat)yang merupakan asosiasi lembaga-lembaga zakat di Indonesia. Pada Tahun 2005 gerakan zakat Indonesia berhasil mendorong gerakan zakat di regional Asia Tenggara dengan ide Konferensi Zakat Asia Tenggara I di Kuala Lumpur Tahun 2005 yang menghasilkan Deklarasi Zakat 2006. Selanjutnya Konferensi Zakat Asia tenggara II yang diselenggarakan di padang Indonesia mengeluarkan resolusi berdirinya Dewan Zakat MABIMS dengan Indonesia sebagai sekretariatnya.
 
==Referensi==