Lembaga swadaya masyarakat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
 
Organisasi tersebut bukan menjadi bagian dari [[pemerintah]], [[birokrasi]] ataupun [[negara]]. Maka secara garis besar organisasi non pemerintah dapat di lihat dengan ciri sbb :
* Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara indonesia adallah
* Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuanbertujun untuk memperoleh keuntungan ([[nirlaba]])
* Kegiatan dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan [[koperasi]] ataupun [[organisasi profesi]]
Berdasarkan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang [[Yayasan]], maka secara umum organisasi non pemerintah di indonesia berbentuk yayasan.