Kantor Staf Presiden Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 45:
 
== Tugas dan Fungsi ==
Kantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Staf Presiden menyelenggarakan fungsi:
# pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi presiden;
# penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan;
Baris 57:
 
== Susunan Organisasi ==
Susunan organisasi Kantor Staf Presiden, terdiri atas:
# [[Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia|Kepala Staf Kepresidenan]];
# Deputi;
# Staf Khusus dan
# Tenaga Profesional.
 
Baris 66:
{{resmi|http://ksp.go.id/}}
 
== Lihat Pula ==
* [[Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan]]
* [[Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi]]
== Referensi ==
{{reflist}}