Surat Izin Mengemudi Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Berkas TurkishDrivingLicence.jpg dibuang karena dihapus dari Commons oleh Jcb
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 13:
* Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
* Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum
SIM C
SIM A
SIM B UMUM
Baris 21:
== Golongan SIM perseorangan ==
Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009
* SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
* SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
* SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Baris 52:
#* ujian ketrampilan melalui simulator
 
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
* Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
* Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan