Antasari Azhar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 73:
 
== Kasus pidana ==
DidalamDi dalam persidangan, Antasari diduga bekerja sama dengan pengusaha [[Sigid Haryo Wibisono]] untuk membunuh [[Nasrudin Zulkarnaen]], direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Antasari menolak semua tuduhan termasuk perselingkuhan yang menjadi motif utama pembunuhan tersebut dan mengaku tetap setia kepada Ida Laksmiwati yang telah menjadi istrinya selama lebih dari 26 tahun. Statusnya sebagai tersangka membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.
 
Antasari pun didakwa dengan hukuman mati dan divonis penjara selama 18 tahun pada sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal [[11 Februari]] [[2010]]. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menyatakan, semua unsur sudah terpenuhi antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan, dan hilangnya nyawa orang lain. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 55 KUHP, sehinga majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya. Atas vonis tersebut, Antasari merencanakan akan mengajukan banding <ref>http://www.antaranews.com/berita/1265881379/antasari-akan-ajukan-banding</ref> tetapi tidak jadi.