Perpajakan di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 2:
== Definisi ==
Perpajakan di Indonesia didasarkan pada Pasal 23A [[UUD 1945]], dimana pajak adalah kontribusi yang dikenakan kepada seluruh Warga Negara Indonesia, warga negara asing dan warga yang tinggal secara kumulatif 120 hari di wilayah [[Indonesia]] dalam jangka waktu dua belas bulan.
Indonesia memiliki stratifikasi pajak termasuk [[pajak penghasilan]], pajak daerah dan pajak pemerintah pusat.
|