Kepala Staf TNI Angkatan Udara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arif putra 2302 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 30:
Dalam organisasi Markas Besar Umum TKR, dibentuk pula organisasi TKR Jawatan Penerbangan. [[Suryadi Suryadarma]] diangkat sebagai Kepala TKR Jawatan Penerbangan. Pada tanggal 23 Januari 1946 TKR diubah namanya menjadi [[Tentara Republik Indonesia]] (TRI). Kemudian berdasarkan Penetapan Pemerintah Nomor 6/SD tahun 1946 tanggal 9 April 1946, pemerintah meningkatkan status TKR Jawatan Penerbangan dengan membentuk menjadi [[TNI Angkatan Udara|Tentara Republik Indonesia Angkatan Udara]] (TRI-AU), yang kedudukannya sejajar dengan [[TNI Angkatan Darat|TRI Angkatan Darat]] dan [[TNI Angkatan Laut|TRI Angkatan Laut]]. Dalam penetapan tersebut juga ditetapkan bahwa Pimpinan Tertinggi TRI-AU adalah Panglima Besar Jenderal Sudirman, dan [[Brigadir Jenderal|Komodor Udara]] Suryadi Suryadarma sebagai Kepala Staf TRI Angkatan Udara.
 
Setelah Tentara Republik Indonesia (TRI) berubah menjadi [[Tentara Nasional Indonesia]] (TNI), maka secara otomatis, TRI-AU berubah nama menjadi TNI-AU dan Suryadi Suryadarma tetap menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
 
Pada masa [[Kabinet Dwikora I]] hingga [[Kabinet Dwikora III]] nama jabatan Kepala Staf Angkatan Udara diubah menjadi Menteri/Panglima Angkatan Udara.