Wirjono Prodjodikoro: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 57:
|footnotes =
}}
'''Wirjono Prodjodikoro''' adalah Ketua [[Mahkamah Agung]] periode [[1952]]-[[1966]]. Ia dipilih dan diangkat Presiden setelah sebelumnya dicalonkan [[DPR]]. Pada masa ini, posisi subordinasi MA dengan pemerintah terlihat jelas. Terbukti dengan masuknya MA ke dalam [[Kabinet Dwikora I]] ([[Agustus]] [[1964]] - [[Februari]] [[1966]]). Saat itu, Wirjono diberi jabatan [[Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia|Menteri Koordinator untuk Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri.]]
 
Pada masa kepemimpinan Wirjono lahir UU No 19 Tahun 1964 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang ini semakin menegaskan posisi subordinasi MA dengan pemerintah. Pasal 19 UU itu merumuskan, Demi kepentingan [[revolusi]], kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, Presiden dapat turut atau campur-tangan dalam soal-soal pengadilan.