SPIPISE: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nomor Peraturan Kepala BKPM yang berlaku.
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 4:
[[Berkas:Spipise.png|jmpl|Contoh Mekanisme Spipise]]
== Dasar Pelaksanaan ==
Implementasi [[Sistem]] Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara [[elektronik]] (SPIPISE) diatur di dalam [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Peresiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang [[Penanaman modal]] serta Peraturan Kepala [[BKPM]] nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pelayanan dan Perizinan Investasi secara [[Elektronik]].
SPIPISE pada hakikatnya adalah sistem [[elektronik]] pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara [[BKPM]] dengan daerah (dalam hal ini adalah BPMPPT), sehingga proses pelayanan perizinan investasi yang diselenggarakan oleh BPMPPT langsung dapat diakses dan terpantau oleh Pemerintah.<ref>http:// magelang2.magelangkab.go.id</ref>
 
Baris 53:
Maksudnya untuk mengatur [[penanam modal]], penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang [[penanaman modal]], serta instansi teknis dalam mengajukan permohonan, atau penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dengan SPIPISE.
SPIPISE bertujuan untuk mewujudkan :
# Penyelenggaraan PTSP sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
# Integrasi data dan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
# Pelayanan perizinan dan nonperizinan yang mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel;
# Keselarasan kebijakan dalam pelayanan penanaman modal antarsektor dan pusat dengan daerah.
 
Baris 64:
# http://www.magelang2.magelangkab.go.id
# http://www.forum-penanaman-modal.blogspot.com/2010/02/cara-mengajukan-hak-akses.html
# http://www.nswi.bkpm.go.id.
# http://www.kppt. kuansing.go.id/pelayanan/spipise
# www.spipisesejateng.wordpres.com/2010/10/14/cara-mengajukan-hak-akses/#more58