Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k menambahkan Kategori:Indonesia menggunakan HotCat
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
[[FileBerkas:Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia from 1973, obverse.jpg|thumb|SBKRI keluaran tahun 1973; bagian depan menunjukkan gambar pemegang SBKRI, cap jempol, dan tanda tangan]]
[[FileBerkas:Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia from 1973, reverse.jpg|thumb|SBKRI keluaran tahun 1973; bagian belakang menunjukkan biodata pemegang SBKRI serta dasar hukum dan masa berlakunya SBKRI]]
'''Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia''' atau biasa disingkat '''SBKRI''' adalah kartu identitas yang menyatakan bahwa pemiliknya adalah warganegara [[Indonesia|Republik Indonesia]]. Walaupun demikian, SBKRI hanya diberikan kepada warganegara Indonesia keturunan, terutama [[keturunan Tionghoa]]. Kepemilikan SBKRI adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk mengurus berbagai keperluan, seperti kartu tanda penduduk ([[KTP]]), memasuki dunia pendidikan, permohonan [[paspor]], pendaftaran [[Pemilihan Umum]], sampai menikah dan meninggal dunia dan lain-lain. Hal ini dianggap oleh banyak pihak sebagai perlakuan [[diskriminasi|diskriminatif]] dan sejak [[Orde Reformasi]] telah dihapuskan, walaupun dalam praktiknya masih diterapkan di berbagai daerah.