Petisi Soetardjo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Petisi Soetardjo''' ialah sebutan untuk petisi yang diajukan oleh [[Soetardjo Kartohadikoesoemo]], pada [[15 Juli]] [[1936]], kepada Ratu [[Wilhelmina]] serta ''Staten Generaal'' (parlemen) di negeri Belanda.
 
Petisi ini diajukan karena makin meningkatnya perasaan tidak puas di kalangan rakyat terhadap pemerintahan akibat kebijaksanaan politik yang dijalankan Gubernur Jenderal [[de Jonge]]. Petisi ini ditandatangani juga oleh [[I.J. Kasimo]], [[G.S.S.J. Ratulangi]], Datuk Tumenggung, dan [[Ko Kwat Tiong]].
Baris 7:
 
== Reaksi ==
Usul yang dianggap menyimpang dari cita-cita kalangan [[pergerakan nasional]] ini mendapat reaksi, baik dari pihak Indonesia maupun pihak Belanda.
 
Pers Belanda, seperti ''Preanger Bode'', ''Java Bode'', ''Bataviaasch Nieuwsblad'', menuduh usul petisi sebagai suatu: "permainan yang berbahaya", [[revolusioner]], belum waktunya dan tidak sesuai dengan keadaan.
 
Golongan reaksioner Belanda, seperti ''Vaderlandsche Club'' berpendapat Indonesia belum matang untuk berdiri sendiri. Tetapi ada juga orang-orang Belanda dari kalangan pemerintah yang menyetujui petisi, dengan mengirim surat kepada Soetardjo. Pihak pemerintah [[Hindia Belanda]] sendiri menyatakan bahwa pemerintah memang mempunyai maksud untuk selalu meningkatkan peranan rakyat dalam mengendalikan pemerintahan sampai rakyat Indonesia sanggup untuk mengurus segala sesuatunya. Dari pihak Indonesia baik di dalam maupun di luar [[Volksraad]] reaksi terhadap usul petisi juga bermacam-macam.
 
Beberapa anggota Volksraad berpendapat bahwa usul petisi kurang jelas, kurang lengkap dan tidak mempunyai kekuatan. Pers Indonesia seperti surat kabar ''Pemandangan'', ''Tjahaja Timoer'', ''Pelita Andalas'', ''Pewarta Deli'', Majalah ''Soeara Katholiek'' menyokong usul petisi. Oleh karena itu usul petisi dengari cepat tersebar luas di kalangan rakyat dan sebelum sidang Volksraad membicarakan secara khusus, kebanyakan pers Indonesia menyokong usul ini.
 
Menurut harian ''Pemandangan'' saat usul ini dimajukan sangat terlambat, yaitu saat akan digantikannya Gubernur Jenderal De Jonge oleh Gubernur Jenderal [[Tjarda]].
Baris 20:
Kemudian diputuskan untuk membicarakan usul petisi tersebut dalam sidang khusus tanggal [[17 September]] [[1936]].
 
Pada tanggal [[29 September]] 1936 selesai sidang perdebatan, diadakanlah pemungutan suara dimana petisi disetujui oleh Volksraad dengan perbandingan suara 26 suara setuju lawan 20 suara menolak.
 
Dan pada tanggal [[1 Oktober]] 1936 petisi yang telah menjadi petisi Volksraad itu dikirim kepada Ratu, Staten-Generaal, dan Menteri Koloni di negeri Belanda.
 
== Usulan baru ==
Sementara menunggu keputusan diterima atau tidak usul petisi tersebut maka untuk memperkuat dan memperjelas maksud petisi, pada persidangan Volksraad Juli [[1937]] Soetardjo kembali mengajukan usul rencana Indonesia menuju "Indonesia berdiri sendiri".
 
Rencana tersebut dibagi dalam dua tahap, masing-masing untuk lima tahun. Atas usul tersebut wakil pemerintah Hindia Belanda dalam sidang Volksraad menjawab bahwa pemerintah juga mempunyai perhatian ke arah perbaikan pemerintahan Indonesia, tetapi karena usul itu amat luas sekali maka penyelesaiannya berada di tangan pemerintah di negeri Belanda dan Staten General.
 
Petisi ini kembali banyak menimbulkan tanggapan dari organisasi-organisasi gerakan rakyat seperti: [[Perhimpunan Indonesia]] (PI), [[Roekoen Peladjar Indonesia]] (Roepi), [[Gerakan Rakjat Indonesia]] (GERINDO), [[Perkumpulan Katholik di Indonesia]] (PPKI), [[Partai Serikat Islam Indonesia]] (PSII), [[PNI]], dan sebagainya.
 
== Petisi ditolak ==
Pada persidangan Volksraad bulan Juli [[1938]], Gubernur Jenderal [[Tjarda]] secara samar-samar telah membayangkan bahwa petisi akan ditolak. Laporan Gubernur Jenderal kepada menteri jajahan (berdasarkan laporan-laporan antara lain dari ''Raad van Nederland-Indie'', ''Adviseur voor Inlahdse Zaken'', ''Directeur van Onderwijs en Eredienst''), telah menyarankan supaya petisi ditolak dengan alasan isi kurang jelas.
 
Juga mengingat ketidakpastian akan kejadian-kejadian pada masa yang akan datang ini, maka tidak dapatlah disetujui keinginan untuk mengadakan konfrensi untuk menyusun rencana bagi masa yang akan datang. Akhirnya ia menyarankan bahwa biar bagaimanapun petisi harus ditolak sehingga perubahan secara prinsip bagi kadudukan Indonesia dan mengadakan konfrensi itu tidak perlu diadakan.
 
Akhirnya dengan keputusan Kerajaan Belanda No. 40 tanggal [[14 November]] [[1938]], petisi yang diajukan atas nama Volksraad ditolak oleh Ratu [[Wilhelmina]]. Alasan penolakannya antara lain ialah: "Bahwa bangsa Indonesia belum matang untuk memikul tanggung jawab memerintah diri sendiri".
 
== Pranala luar ==