Dewan Pers: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 55:
Menurut Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers, Dewan Pers berfungsi sebagai berikut:<ref name=Fungsi
>{{cite web|title=Pasal 15|publisher=UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers|url=http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_No._40_Tahun_1999_Tentang_Pers_.pdf/s}}</ref><ref name=Fungsi2>{{cite web|title=Fungsi Dewan Pers|publisher=Dewan Pers Indonesia|url=http://www.dewanpers.org/dpers.php?x=fungsi&y=det/s}}</ref>
* Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
* Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
* Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan [[Kode Etik Jurnalistik]];
* Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
* Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
* Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
* Mendata perusahaan pers.
Dewan Pers bersifat mandiri dan tidak ada lagi bagian pemerintah di dalam struktur pengurusannya. Otoritas Dewan Pers terletak pada keinginan [[redaksi]] serta perusahaan media pers untuk menghargai pendapat Dewan Pers serta mematuhi kode etik jurnalistik juga mengakui segala kesalahan secara terbuka.
Baris 66:
== Keanggotaan ==
Menurut Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Pers <ref name="Fungsi"/> , anggota Dewan Pers dipilih secara [[demokratis]] setiap tiga tahun sekali. Anggota Dewan Pers terdiri atas :
* [[Wartawan]] yang dipilih oleh [[organisasi wartawan]];
* Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; dan
* Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau [[komunikasi]], dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers
 
Baris 76:
2. Ahmad Djauhar (unsur perusahaan pers) (wakil ketua)
 
3. Imam Wahyudi (unsur tokoh masyarakat)
 
4. Sinyo Hary Sarundajang (unsur tokoh masyarakat)
 
5. Jimmy Silalahi (unsur perusahaan pers)
 
6. Reva Deddy Utama (unsur perusahaan pers)
Baris 91:
 
== Struktur Kelembagaan ==
Dewan Pers terdiri atas 4 komisi agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Komisi-komisi yang terdapat dalam Dewan Pers adalah :
 
1. Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers