Pengayutan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
[[Berkas:David Allan The Black Stool.jpg|thumb|right|350px|Lukisan yang berjudul ''The Black Stool'' atau ''Stool of Repentance'' karya David Allan yang menggambarkan seorang [[bujangan]] yang dituntut dikarenakan melakukan fornikasi.]]
'''Fornikasi''' adalah [[persetubuhan]] yang dilakukan atas rasa suka sama suka dan saling membutuhkan tanpa paksaan dan tanpa bayaran antara [[laki-laki]] dan [[perempuan]] yang tidak terikat [[pernikahan]] atau [[perkawinan]].<ref>Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima</ref> Pada umumnya, istilah ini berkaitan dengan pandangan [[moral]] atau [[agama]] yang berkenaan dengan [[dosa]]. Pandangan mengenai fornikasi bervariasi tergantung [[agama]], [[hukum]], dan [[budaya]] yang dianut oleh suatu individu dalam [[masyarakat]]. Dalam penggunaan modern, istilah ini sering diganti dengan hubungan seksual di luar nikah atau seks pranikah untuk istilah yang lebih kerennya.
 
== Hukum ==
Berdasarkan hukum di Indonesia, fornikasi
merupakan hubungan seksual sukarela (suka sama suka) maka pelaku tidak perlu dikenakan hukuman. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan hanya menyinggung hubungan individu tanpa menyinggung hubungan masyarakat. Dengan demikian, perbuatan zina menurut hukum di Indonesia baru dianggap sebagai suatu tindak pidana dan dapat dijatuhkan hukuman ketika hal itu melanggar kehormatan perkawinan.