Organisasi mahasiswa di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 2:
{{rapikan}}
 
'''[[Organisasi Mahasiswa]] di [[Indonesia]]''' dapat dikategorikan ke dalam 2 jenis, yaitu [[organisasi mahasiswa]] internal kampus dan eksternal kampus.
 
Organisasi Mahasiswa Internal-Kampus adalah
Organisasi mahasiswa yang melekat pada pribadi kampus atau universitas, dan memiliki kedudukan resmi di lingkungan [[perguruan tinggi]]. Organisasi ini mendapat pendanaan kegiatan kemahasiswaan secara mandiri, dari pengelola perguruan tinggi dan atau dari Kementerian/Lembaga,Pemerintah dan non pemerintah untuk memajukan program kerja serta kemajuannya lainya. Bentuknya dapat berupa Ikatan Organisasi Mahasiswa, seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Senat Mahasiswa tingkat fakultas dan Himpunan mahasiwa jurusan(HMJ), Dan Para Ketua Tingkat.
Kewenangan pengaturan sepenuhnya ada di tangan pemimpin perguruan tinggi yang dituangkan dalam Statuta (UU No. 12 Tahun 2012).
 
Organisasi internal kampus pada suatu perguruan tinggi dapat bergabung dalam skala daerah, nasional dan bahkan internasional. Gabungan organisasi internal-kampus beberapa perguruan tinggi ini disebut organisasi antar-kampus.
Para aktivis organisasi mahasiswa internal-kampus pada umumnya juga berasal dari kader-kader organisasi ekstra-kampus seperti :
HMI, GMKI, GMNI, PMKRI, PMI, atau sejenisnya yg bernaung di bawah KNPI, ataupun aktivis-aktivis independen yang berasal dari berbagai kelompok studi atau kelompok kegiatan lainnya. Saat pemilu mahasiswa di tuntut untuk memilih Ketua BEM, ketua senat mahasiswa, yang akan bertarung antar organisasi-organisasi ekstra-kampus sangat terasa. Dan di pimpin oleh Komisi pemilihan umum mahasiswa sebagai pelaksana pemilihan baik di tingkat rektorat atau kampus dan juga di tingkat fakultas masing-masing.
 
=== Dewan Mahasiswa dan Majelis Mahasiswa ===
[[Dewan mahasiswa]] dan [[majelis mahasiswa]] adalah lembaga kemahasiswaan tingkat universitas. Dewan mahasiswa ini sangat independen, dan merupakan kekuatan yang cukup diperhitungkan sejak Indonesia merdeka hingga masa [[Orde Baru]] berkuasa. Ketua dewan mahasiswa selalu menjadi kader pemimpin nasional yang diperhitungkan pada jamannya.
 
Dewan mahasiswa berfungsi sebagai eksekuti dan [[senat mahasiswa]]. Para ketua umum HMJ himpunam mahsiwa jurusan atau ketua umum senat mahasiswa ini secara otomatis mewakili [[fakultas]] dalam majelis mahasiswa. Keduanya dipilih secara langsung dalam pemilu mahasiswa untuk masa jabatan tertentu ( 1 Tahun) Sedangkan ketua umum dewan mahasiswa dipilih dalam sidang umum majelis mahasiswa.
 
Masa dewan mahasiswa dan juga majelis mahasiswa di Indonesia berakhir pada tahun 1978-an ketika pemerintah memberangus aksi kritis para mahasiswa dan dewan mahasiswa dibekukan. Kegiatan politik di dalam kampus juga secara resmi dilarang. Kebijakan itu dikenal dengan nama kebijakan [[Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan|Normalisasi Kehidupan Kampus]] (NKK) dan pengganti lembaga tersebut adalah [[Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan|badan koordinasi kemahasiswaan]] (BKK).