Organisasi mahasiswa di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 2:
{{rapikan}}
'''[[Organisasi Mahasiswa]] di [[Indonesia]]''' dapat dikategorikan ke dalam 2 jenis, yaitu [[organisasi mahasiswa]] internal
Organisasi Mahasiswa Internal-Kampus adalah
Organisasi mahasiswa yang melekat pada pribadi kampus atau universitas, dan
Kewenangan pengaturan sepenuhnya ada di tangan pemimpin perguruan tinggi yang dituangkan dalam Statuta (UU No. 12 Tahun 2012).
Organisasi internal kampus pada suatu perguruan tinggi dapat bergabung dalam skala daerah, nasional dan bahkan internasional. Gabungan organisasi internal-kampus beberapa perguruan tinggi ini disebut organisasi antar-kampus.
Para aktivis organisasi mahasiswa internal-kampus pada umumnya juga berasal dari kader-kader organisasi ekstra-kampus seperti :
HMI, GMKI, GMNI, PMKRI, PMI, atau sejenisnya yg bernaung di bawah KNPI, ataupun aktivis-aktivis independen yang berasal dari berbagai kelompok studi atau kelompok kegiatan lainnya. Saat pemilu
=== Dewan Mahasiswa dan Majelis Mahasiswa ===
[[Dewan mahasiswa]] dan [[majelis mahasiswa]] adalah lembaga kemahasiswaan tingkat universitas. Dewan mahasiswa ini sangat independen, dan merupakan kekuatan yang cukup diperhitungkan sejak Indonesia merdeka hingga masa [[Orde Baru]] berkuasa. Ketua dewan mahasiswa selalu menjadi kader pemimpin nasional yang diperhitungkan pada jamannya.
Dewan mahasiswa berfungsi sebagai eksekuti dan [[senat mahasiswa]]. Para ketua umum HMJ himpunam mahsiwa jurusan atau ketua umum senat mahasiswa ini secara otomatis mewakili [[fakultas]] dalam majelis mahasiswa. Keduanya dipilih secara langsung dalam pemilu
Masa dewan mahasiswa dan juga majelis mahasiswa di Indonesia berakhir pada tahun 1978-an ketika pemerintah memberangus aksi kritis para mahasiswa dan dewan mahasiswa dibekukan. Kegiatan politik di dalam kampus juga secara resmi dilarang. Kebijakan itu dikenal dengan nama kebijakan [[Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan|Normalisasi Kehidupan Kampus]] (NKK) dan pengganti lembaga tersebut adalah [[Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan|badan koordinasi kemahasiswaan]] (BKK).
|