Kaum minoritas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 3:
Plerkuda.
 
Pengelompokkan menjadi kaum minoritas dapat dilakukan atas dasar perbedaan [[agama]], [[ras]], [[bahasa]], paham politik (misalnya kaum [[komunis]] di [[Australia]]), asal usul daerah (misalnya orang [[Afrika]] yang dibawa ke [[Amerika Serikat]] yang menjadi minoritas di sana), [[kelas sosial]] (seperti [[buruh]] dan majikan serta penganggur) ataupun perbedaan dalam pendapat (misalnya pendapat orang [[Papua]] untuk melepaskan diri dari [[NKRI]] atau pendapat tentang paham politik). Berdasarkan kenyataan yang ada kebanyakan kaum minoritas tergolong Masyarakat [[Adat]].
 
Dalam konteks NKRI, suku-bangsa Papua adalah minoritas, tetapi pada saat orang [[Indonesia]] berada di [[Papua Barat]], mereka menjadi minoritas di dalam wilayah Masyarakat Adat Papua|MADAT Papua. Kemudian, agama [[Islam]] di Indonesia adalah [[mayoritas]], tetapi saat umat Islam masuk ke Tanah Papua, maka mereka menjadi minoritas.
Baris 9:
Kebanyakan [[Masyarakat Adat|MADAT]] menjadi kaum minoritas karena begitu [[dekolonisasi]] terjadi. Akibatnya banyak sekali peta-peta [[kolonialisme]] yang telak dipetak menurut kepentingan perut dunia barat itu dipertahankan, sehingga peta-peta di atas kertas yang memotong hubungan kekerabatan dan batas-batas [[suku]]/ klen secara sembarangan itu juga terus terbawa ke dalam negara-negara yang didekolonisasi. Kita kenal orang [[Melanesia]] sekarang terkotak-kotak di dalam tujuh negara yang didekolonisasi, berdasarkan peta politik kaum penjajah. Kita juga tahu orang Kurdishtan yang jumlahnya tidak sedikit, tetapi mereka terbagi-bagi ke dalam lima negara atas pengkotakan penjajah [[Inggris]], sehingga sampai hari ini mereka dipandang kaum minoritas di lima negara, termasuk [[Irak]], [[Turki]] dan [[Iran]].
 
Berdasarkan kecenderungan ini, ditambah lagi dengan keluhan-keluhan pelecehan dan peremehan [[hak]] karena mereka dianggap minoritas, tak berguna ataupun tak berkuasa, khususnya karena prinsip demokrasi adalah rule by the majority dan minority rights, maka dirasa perlu ada wadah yang memperhatikan mereka. Sering terjadi segala keluhan Masyarakat Adat diarahkan agar disampaikan di Kelompok Kerja Kaum Minoritas (Working Group on Minorities) di bawah Komisi [[HAM]], yang merupakan bagian dari Economic and Social Council|ECOSOC[[PBB]], yang ada di bawah [[Dewan Keamanan PBB|Security Council]].
[[Diskriminasi]] antara kaum minoritas dan pihak mayoritas ini diwarnai dengan demokrasi yang selalu dikaitkan dengan "rule by the majority and minority rights", yaitu menyangkut "[[pluralisme|pluralism]]" dan/ atau "[[multikulturalisme|multiculturalism]]", yang dikaitkan juga dengan kebijakan politik [[devolusi]] dan [[otonomi]]sasi seantero bumi.