Badan usaha milik daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
ANU
Baris 19:
* Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP), digunakan dari bulan Oktober 1991 (UU no. 22 tahun 1991) sampai akhir 1999/awal [[2000]], dirubah status menjadi '''PO '''(Perusahaan otobus) pada awal tahun [[2000]], sesuai Pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun [[2000]]. Contoh: Menurut pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun [[2000]], '''Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Haryanto''' dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi '''Perusahaan Otobus (PO) Haryanto''' dan '''Perusahaaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Miniarta''' dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi '''Perusahaan Otobus (PO) Miniarta'''.
* Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
 
* Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negaranegaraMengejar dan mencari keuntungan
== Tujuan Pendirian BUMD ==
*
* Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
* Mengejar dan mencari keuntungan
* Pemenuhan hajat hidup orang banyak
* Perintis kegiatan-kegiatan usaha
* Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah