Budi daya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
←Mengganti halaman dengan '== Lihat pula == * Rajakaya (hewan ternak) * Agronomi * Hortikultura * Budi daya perairan * Budi daya perikanan * Peternakan == Refer...'
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
Dalam [[pertanian]], '''budi daya''' merupakan kegiatan terencana pemeliharaan [[sumber daya hayati]] yang dilakukan pada suatu areal [[lahan]] untuk diambil manfaat/hasil panennya. Kegiatan budi daya dapat dianggap sebagai inti dari [[usaha tani]]. Menurut [[Kamus Besar Bahasa Indonesia]], budi daya adalah "usaha yg bermanfaat dan memberi hasil".<ref>[http://pusatbahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/ Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia]</ref>
 
Usaha budi daya [[tanaman]] mengandalkan penggunaan [[tanah]] atau media lainnya di suatu lahan untuk membesarkan tanaman dan lalu me[[panen|manen]] bagiannya yang bernilai ekonomi. Bagian ini dapat berupa [[biji]], [[buah]]/[[bulir]], [[daun]], [[bunga]], [[batang]], [[tunas]], serta semua bagian lain yang bernilai ekonomi. Kegiatan budi daya tanaman yang dilakukan dengan media tanah dikenal pula sebagai '''bercocok tanam''' ([[bahasa Belanda]]: ''akkerbouw''). Termasuk dalam "tanaman" di sini adalah [[gulma laut]] serta sejumlah [[fungi]] penghasil [[jamur pangan]].
 
Budi daya [[hewan]] (''husbandry'') melibatkan usaha pembesaran bakalan (hewan muda) atau bibit/[[benih]] (termasuk [[benur]] dan [[nener]] pada [[budi daya perikanan]]) pada suatu lahan tertentu selama beberapa waktu untuk kemudian dijual, disembelih untuk dimanfaatkan [[daging]] serta bagian tubuh lainnya, diambil [[telur]]nya, atau diperah [[susu]]nya (pada [[peternakan susu]]). Proses pengolahan produk budi daya ini biasanya bukan bagian dari budi daya sendiri tetapi masih dianggap sebagai mata rantai usaha tani ternak itu. Budi daya hewan dikategorikan ke dalam [[peternakan]] dan [[budi daya perikanan]].
 
Budi daya hewan menurut Peraturan presiden Republik Indonesia No 48 ahun 2013 Tentang Budi Daya Hewan Peliharaan adalah "usaha yang dilakukan di suatu tempat tertentu pada suatu kawasan budi daya secara berkesinambungan untuk [[hewan peliharaan]] dan [[produk hewan]]".<ref>{{cite web |url = http://www.ekon.go.id/hukum/download/294/52/perpres-48-2013.pdf |title = PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2013 TENTANG BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN |accessdate = 5 Desember 2013}}</ref>
 
Pembudidayaan ikan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan adalah "kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/ atau mengawetkannya."<ref>{{cite web |url = http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/39/236.bpkp |title = UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN |accessdate = 5 Desember 2013}}</ref>
 
Ada pula hewan yang melakukan budi daya, yaitu beberapa jenis [[semut]] dan [[rayap]]. Rayap dan semut memelihara beberapa jenis fungi sebagai bahan pakan bagi larvanya. Semut juga diketahui "menernakkan" [[kutu daun]] (''aphid'') untuk mengambil cairan yang dikeluarkan kutu yang dipeliharanya.<ref>{{cite web| url= http://www.blueboard.com/leafcutters/what.htm | title= What are leafcutter ants? | work= The Lurker's Guide to Leafcutter Ants| publisher= blueboard.com| first= A. |last=Sunjian| accessdate=2012-01-30}}</ref>
 
== Lihat pula ==
* [[Ternak|Rajakaya (hewan ternak)]]