Bunken Kanrikan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rintisan.
 
Baris 1:
'''Bunken Kanrikan''' ({{lang-ja|分県管理官}}; {{lang-id|Petugas Manajemen ProvinsiPrefektur}}), adalah sebuah [[jabatan politik|jabatan pemerintahan]] yang pernah ada pada tahun 1942 hingga 1945 di [[Hindia Belanda]] ([[Indonesia]]), saat [[pendudukan Jepang di Indonesia]]. Jabatan Bunken Kanrikan menggantikan jabatan [[Kontrolir]] dan [[Gezaghebber]] yang merupakan jabatan era Belanda. Jabatan ini lebih rendah dari [[Ken Kanrikan]] dan lebih tinggi dari [[Suco]].{{sfn|Mahid|Sadi|Darsono|2012|pp=316-317}}
 
Pendudukan Jepang di Indonesia menandakan berakhirnya masa kekuasaan [[Kerajaan Belanda|Belanda]], sekaligus menghapus [[sistem pemerintahan]] yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Keadaan pemerintahan yang dikendalikan oleh para [[Raja]] setempat berlangsung sampai bulan Juni 1942, sebelum diambil alih sepenuhnya oleh Jepang.{{sfn|Mahid|Sadi|Darsono|2012|pp=316-317}} Keadaan seperti itu hanya untuk mengisi kekosongan sementara, hingga Jepang mengeluarkan [[Undang-Undang]] Nomor 1 pada tanggal 7 Maret 1942 yang berisi mengenai ketentuan ketatanegaraan yang tidak bertentangan dengan pemerintahan pendudukan militer Jepang.{{sfn|Kutoyo|2005|p=197}}