Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wic2020 (bicara | kontrib)
baru
 
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 1:
'''Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah''' adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi [[Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]].
 
== Tugas dan fungsi ==
Deputi ini mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi, dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah menyelenggarakan fungsi:
* penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi, dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat
Baris 18:
{{Bappenas}}
 
[[Kategori: Kementerian Negara PPN/Bappenas]]