Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
baru |
k Robot: Cosmetic changes |
||
Baris 1:
'''Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah''' adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi [[Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]].
== Tugas dan fungsi ==
Deputi ini mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi, dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah menyelenggarakan fungsi:
* penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi, dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat
Baris 18:
{{Bappenas}}
[[Kategori:
|