Efek (keuangan): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: VisualEditor menghilangkan referensi [ * ]
k Membatalkan 1 suntingan oleh 36.84.145.21 (bicara) ke revisi terakhir oleh AABot. (TW)
Baris 44:
 
Efek bersifat hutang ini dapat disebut sebagai [[surat hutang]], [[obligasi]] atau [[surat berharga komersial]] tergantung dari tenggang waktu jatuh tempo pembayarannya ataupun ciri-ciri lain.
Pemegang efek bersifat hutang ini secara khusus berhak atas pembayaran pokok hutang beserta bunganya beserta hak-hak lainnya sesuai dengan yang diperjanjikan dalam persyaratan penpenerbitan surat hutang seperti misalnya hak untuk memperoleh informasi tertentu.
 
Efek bersifat hutang ini biasanya diterbitkan dengan jangka waktu jatuh tempo yang tetap dan hanya dapat diuangkan pada saat tanggal jatuh tempo efek. Efek ini dapat disertai jaminan ataupun tanpa disertai jaminan, dan apabila tanpa disertai jaminaangjaminan maka dapat diperjanjikan dalam penerbitan efek bahwa pemegang efek adalah memiliki peringkat yang tertinggi dibandingkan peringkat pemberi hutang tanpa jaminan lainnya dalam hal terjadinya [[kepailitan]].
 
'''Obligasi perusahaan''' adalah surat hutang dari [[perusahaan]] perdagangan atau [[industri]] yang memiliki jangka waktu jatuh tempo yang lama biasanya paling sedikit 10 tahun.
 
'''Surat berharga komersial'''atau biasa juga disebut ''commercial paper'' merupakan bentuk sederhana dari efek bersifat hutang yang biasanya berupa [[cek]] dengan tanggal jatuh tempo pembayaran tidak melebihi 270 hahari dan termasuk golongan instrumen yang likuid.<ref>Dalam pokok-pokok isi perubahan peraturan dan perjanjian PT BES, PT KPEI dan PT KSEI penggunaan istilah ”Obligasi” telah diubah menjadi ”Efek Bersifat Utang” http://www.bapepam.go.id/bapepamlk/siaran_pers/PDF/ReleaseAkhirTahun2006BAPEPAM.pdf.</ref>
 
'''Instrumen pasar uang''' adalah instrumen hutang jangka pendek yang memiliki karakteristik menyerupai [[deposito]]. Instrumen ini sangat likuid sehingga seringkali disebut ''mendekati tunai''.
 
'''Efek bersifat hutang''' dalam [[euro]] merupakan efek yang diterbitkan secara internasional di luar pasar setempat dalam denominasi mata uang asing ([[valuta asing]]) termasuk [[eurobonds]] dan [[euronotes]].
 
'''Obligasi pemerintah''' biasanya merupakan surat hutang jangka menengah dan jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara dan bunganya lebih rendah daripada obligasi perusahaan dan digunakan sebagai sumber pembiayaan bagi pemerintahan.
Baris 71 ⟶ 75:
Efek gabungan ini menggabungkan beberapa karakteristik yang ada baik pada surat hutang dan ekuitas.
 
'''Saham preferen''' adalah suatu bentuk efek yang berada di antara ekuitas dan surat hutang. Pemegang saham preferen ini memiliki hak preferensi atas saham dalam pembagian laba, dan apabila sipenerbit dilikuidasi maka pemegang saham preferen ini memiliki hak tuntutan pertama atas modal. {{further|[[Saham preferen]]}}
 
'''Efek konversi''' adalah [[saham konversi]] atau [[obligasi konversi]] yang dapat dikonversi menjadi saham biasa pada perseroan. Pemegang obligasi bisa memilih (opsi), apakah obligasinya mau ditukarkan menjadi saham atau tidak pada tanggal yang sudah ditentukan. Pada ''obligasi wajib konversi'' maka konversi tersebut wajib untuk dilaksanakan atas permintaan penerbit. Pemegang obligasi memiliki waktu kurang lebih 1 bulan untuk melakukan konversi atau perusahaan akan melaksanakan konversi dengan menggunakan nilai konversi yang ditetapkan oleh perusahaan yang mungkin saja lebih rendah dari nilai saham hasil konversi.
 
'''''Waran''''' adalah hak untuk membeli sejumlah saham atau obligasi dari satu perusahaan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya oleh penerbit waran/perusahaan emiten pada tenggang waktu yang ditetapkan. Biasanya waran ini diterbitkan bersama dengan obligasi atau saham biasa dan kadangkala diterbitkan dan diperdagangkan terpisah. Waktu waran ini dilaksanakan maka pemegang waran membayar sejumlah uang sesuai yang ditetapkan dalam waran kepada perusahaan dan perusahaan akan menerbitkan saham kepada pemegang waran.
'''''Waran'''''Sebagaimana adalahefek hakkonversi untuklainnya membelimaka sejumlahdengan sahamwaran atauhini jumlah saham yang beredar akan bertambah dan akan mengakibatkan terjadinya [[dilusi]] pada pemegang saham lama.
 
[[Indonesia|Di Indonesia]] Yang dimaksud dengan "waran" dalam adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak efek dimaksud diterbitkan.<ref>Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Psar Modal http://www.bapepamlk.depkeu.go.id/old/hukum/uupm/bab_I.htm</ref>
Baris 103 ⟶ 108:
Secara umum telah dilakukan 2 macam cara guna mengatasi hal tersebut yaitu dengan cara menerbitkan :
 
* Efek tanpa warkat : di mana pada beberapa jurisdiksi negara seperti telah dilakukan penerbitan dan pencatatan efek secara tanpa menggunakan warkat / sertifikat lagi. [[Indonesia|Di Indonesia]] administrasi efek telah dilaksanakan dengan sistem (penyelesaian tanpa warkat (''scripless settlement'') yang dikenal dengan nama ''C-BEST (The Central Depository and Book Entry Settlement System)''
* Efek tanpa wa''Depository Trust Corporation'' atau DTC. DTC ini merupakan suatu lembaga nirlaba yang dimiliki oleh sekitar 30 pemain terbesar di [[bursa Wall Street]] yang merupakan pialang atau agen bursa saham.
* Sertifikat global dan pencatatan : Berdasarkan undang-undang perseroan di Amerika, tidak diperkenankan untuk menerbitkan efek tanpa sertifikat yang terdaftar. Untuk memfasilitasi transfer efek secara elektronik maka dikembangkan suatu sistem di mana penerbit efek menerbitkan suatu sertifikat efek secara global yang mewakili seluruh efek yang diterbitkan dan ditempatkan dalam penyimpanan umum yang disebut ''Depository Trust Corporation'' atau DTC. DTC ini merupakan suatu lembaga nirlaba yang dimiliki oleh sekitar 30 pemain terbesar di [[bursa Wall Street]] yang merupakan pialang atau agen bursa saham.
Seluruh efek yang secara fisik diperdagangkan melalui DTC ini adalah dilakukan secara elektronik.
 
Baris 113 ⟶ 119:
Aturan tambahan dari perdagangan efek juga dilakukan oleh badan independent yang biasa dikenal dengan istilah ''Self Regulatory Organizations (SROs)'', seperti NASD ( dahulu merupakan pemilik dari [[NASDAQ]] <ref>http://www.nasd.com/index.htm</ref>)atau Municipal Securities Rulemaking Board (MSRB)<ref>http://www.msrb.org/msrb1/</ref>.
 
[[Indonesia|Di Indonesia]], yang dapat melakukan penawaran umum hanyalah emiten <ref>dalam Undang-undang pasar modal istilah yang digunakan adalah '''emiten''' yaitu adalah pihak yang melakukan penawaran umum atas efek, atau dalam arti kata lain penerbit efek yang melakukan penawaran penjualan efek kepada publik disebut emiten (oleh undang-undang tersebut)</ref> yang telah menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada [[Badan Pengawas Pasar Modal]] untuk menawarkan atau menjual efek kepada masyarakat dan pernyataan pendaftaran tersebut telah efektif.
[[Indonesia|DiSelain Indonesia]]itu, yangtidak satu pihak pun dapat melakmenjual efek dalam penawaran umum, kecuali pembeli atau pemesan menyatakan dalam formulir pemesanan efek bahwa pembeli atau pemesan telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca [[prospektus]] berkenaan dengan efek yang bersangkutan sebelum atau pada saat pemesanan dilakukan.<ref>Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal http://www.indoexchange.com/id/layanan/hukum/uupm95/bab9.htm</ref>
 
== Bursa perdagangan efek ==