Efek (keuangan): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika |
Tag: VisualEditor menghilangkan referensi [ * ] |
||
Baris 44:
Efek bersifat hutang ini dapat disebut sebagai [[surat hutang]], [[obligasi]] atau [[surat berharga komersial]] tergantung dari tenggang waktu jatuh tempo pembayarannya ataupun ciri-ciri lain.
Pemegang efek bersifat hutang ini secara khusus berhak atas pembayaran pokok hutang beserta bunganya beserta hak-hak lainnya sesuai dengan yang diperjanjikan dalam persyaratan
Efek bersifat hutang ini biasanya diterbitkan dengan jangka waktu jatuh tempo yang tetap dan hanya dapat diuangkan pada saat tanggal jatuh tempo efek. Efek ini dapat disertai jaminan ataupun tanpa disertai jaminan, dan apabila tanpa disertai
'''Obligasi perusahaan''' adalah surat hutang dari [[perusahaan]] perdagangan atau [[industri]] yang memiliki jangka waktu jatuh tempo yang lama biasanya paling sedikit 10 tahun.
'''Surat berharga komersial'''atau biasa juga disebut ''commercial paper'' merupakan bentuk sederhana dari efek bersifat hutang yang biasanya berupa [[cek]] dengan tanggal jatuh tempo pembayaran tidak melebihi 270
'''Obligasi pemerintah''' biasanya merupakan surat hutang jangka menengah dan jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara dan bunganya lebih rendah daripada obligasi perusahaan dan digunakan sebagai sumber pembiayaan bagi pemerintahan.
Baris 75 ⟶ 71:
Efek gabungan ini menggabungkan beberapa karakteristik yang ada baik pada surat hutang dan ekuitas.
'''Saham preferen''' adalah suatu bentuk efek yang berada di antara ekuitas dan surat hutang. Pemegang saham preferen ini memiliki hak preferensi atas saham dalam pembagian laba, dan apabila sipenerbit dilikuidasi maka pemegang saham preferen ini memiliki hak tuntutan pertama atas modal.
'''Efek konversi''' adalah [[saham konversi]] atau [[obligasi konversi]] yang dapat dikonversi menjadi saham biasa pada perseroan. Pemegang obligasi bisa memilih (opsi), apakah obligasinya mau ditukarkan menjadi saham atau tidak pada tanggal yang sudah ditentukan. Pada ''obligasi wajib konversi'' maka konversi tersebut wajib untuk dilaksanakan atas permintaan penerbit. Pemegang obligasi memiliki waktu kurang lebih 1 bulan untuk melakukan konversi atau perusahaan akan melaksanakan konversi dengan menggunakan nilai konversi yang ditetapkan oleh perusahaan yang mungkin saja lebih rendah dari nilai saham hasil konversi.
▲Sebagaimana efek konversi lainnya maka dengan waran ini jumlah saham yang beredar akan bertambah dan akan mengakibatkan terjadinya [[dilusi]] pada pemegang saham lama.
[[Indonesia|Di Indonesia]] Yang dimaksud dengan "waran" dalam adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak efek dimaksud diterbitkan.<ref>Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Psar Modal http://www.bapepamlk.depkeu.go.id/old/hukum/uupm/bab_I.htm</ref>
Baris 108 ⟶ 103:
Secara umum telah dilakukan 2 macam cara guna mengatasi hal tersebut yaitu dengan cara menerbitkan :
* Efek tanpa wa''Depository Trust Corporation'' atau DTC. DTC ini merupakan suatu lembaga nirlaba yang dimiliki oleh sekitar 30 pemain terbesar di [[bursa Wall Street]] yang merupakan pialang atau agen bursa saham.
Seluruh efek yang secara fisik diperdagangkan melalui DTC ini adalah dilakukan secara elektronik.
Baris 119 ⟶ 113:
Aturan tambahan dari perdagangan efek juga dilakukan oleh badan independent yang biasa dikenal dengan istilah ''Self Regulatory Organizations (SROs)'', seperti NASD ( dahulu merupakan pemilik dari [[NASDAQ]] <ref>http://www.nasd.com/index.htm</ref>)atau Municipal Securities Rulemaking Board (MSRB)<ref>http://www.msrb.org/msrb1/</ref>.
▲Selain itu, tidak satu pihak pun dapat menjual efek dalam penawaran umum, kecuali pembeli atau pemesan menyatakan dalam formulir pemesanan efek bahwa pembeli atau pemesan telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca [[prospektus]] berkenaan dengan efek yang bersangkutan sebelum atau pada saat pemesanan dilakukan.<ref>Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal http://www.indoexchange.com/id/layanan/hukum/uupm95/bab9.htm</ref>
== Bursa perdagangan efek ==
|