Kelurahan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Kelurahan (disingkat Kel.)''' adalah pembagian wilayah administratif di [[Indonesia]] di bawah [[kecamatan]]. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja [[Lurah]] sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
 
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan [[desa]]. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.