Atlet: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k rapikan line
Baris 1:
[[Berkas:Liem-swie-king.jpg|jmpl|Liem Swie King, atlet legendaris bulu tangkis Indonesia]]
 
'''Atlet''' (sering pula dieja sebagai '''atlit''') adalah seseorang yang mahir dalam olahraga dan bentuk lain dari latihan fisik. Menurut [[Kamus Besar Bahasa Indonesia]], atlet adalah olahragawan, terutama yang mengikuti perlombaan atau pertandingan (kekuatan, ketangkasan, dan kecepatan)<ref>{{Cite web
|url=http://kbbi.web.id/atlet-atau-atlit
|title=Arti kata atlet atau atlit - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online
|last=Setiawan
|first=Ebta
|website=kbbi.web.id
|accessdate=14 November 2016
}}
</ref>.
 
Dalam beberapa cabang olahraga tertentu, atlet harus mempunyai kemampuan fisik yang lebih tinggi dari rata-rata. Seringkali kata ini digunakan untuk merujuk secara spesifik kepada peserta [[atletik]].
 
== Penghargaan ==
Menurut Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga, yang juga telah diperkuat oleh Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga, setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga,.berkesempatan untuk menerima penghargaan dalam bentuk<ref name=":0">
{{cite web
|title=Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014: tentang Pemberian Penghargaan Olahraga
|accessdate=15 November 2016
|url=https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/7/7b/Peraturan_Presiden_Republik_Indonesia_Nomor_44_Tahun_2014.pdf
|format=pdf
}}
</ref>
<ref name=":1">
{{cite web|title=Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1684 Tahun 2015: Tentang Persyaratan Pemberian Pengaharaan Olahraga Kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi Olahraga|last= |first= |accessdate= 14 November 2016|work= |url= |format= }}</ref>:
|title=Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1684 Tahun 2015: Tentang Persyaratan Pemberian Pengaharaan Olahraga Kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi Olahraga
|last=
|first=
|accessdate=14 November 2016
|work=
|url=
|format=
}}
</ref>:
* Tanda kehormatan;
* Kemudahan;
Baris 15 ⟶ 41:
* Kewarganegaraan;
* Warga kehormatan;
* Jaminan hari tua<ref>Hingga artikel ini ditulis, belum ada payung hukum yang mengatur jaminan hari tua para atlet, selengkapnya baca,
{{cite web
|title=Dana Pensiun untuk Peraih Medali Olimpiade Belum Terwujud Tahun Ini
|accessdate=15 November 2016
|website=Pikiran-rakyat.com
|url=http://www.pikiran-rakyat.com/olah-raga/2015/09/08/341618/dana-pensiun-untuk-peraih-medali-olimpiade-belum-terwujud-tahun-ini
|fomat=
}}
</ref>;
* Kesejahteraan; atau
* bentuk penghargaan lain.