Subjek pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (- tapi + tetapi) |
|||
Baris 1:
'''Subjek pajak''' adalah istilah dalam peraturan perundang-undangan [[perpajakan]] untuk perorangan (pribadi) atau organisasi (kelompok) berdasarkan peraturan perundang-undangan [[perpajakan]] yang berlaku. Seseorang atau suatu badan merupakan subjek pajak,
== Undang-undang nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan ==
|