Subjek pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aladdin Ali Baba (bicara | kontrib)
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (- tapi + tetapi)
Baris 1:
'''Subjek pajak''' adalah istilah dalam peraturan perundang-undangan [[perpajakan]] untuk perorangan (pribadi) atau organisasi (kelompok) berdasarkan peraturan perundang-undangan [[perpajakan]] yang berlaku. Seseorang atau suatu badan merupakan subjek pajak, tapitetapi bukan berarti orang atau badan itu punya kewajiban pajak. Kalau dalam peraturan perundang-undangan [[perpajakan]] tertentu seseorang atau suatu badan dianggap subjek pajak dan mempunyai atau memperoleh [[objek pajak]], maka orang atau badan itu jadi punya kewajiban pajak dan disebut [[wajib pajak]].
 
== Undang-undang nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan ==