Komisi Aparatur Sipil Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ikhssaann (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 2:
|nama = Komisi Aparatur Sipil Negara
|singkatan = KASN
|gambar = [[FileBerkas:LOGO KASN.jpg|180px]]
|didirikan = [[30 September]] [[2014]]
|dasar = Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Baris 40:
'''Komisi Aparatur Sipil Negara''' (disingkat '''KASN''') adalah [[lembaga nonstruktural]] yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai [[ASN]] yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa<ref name="UU Nomor 5 Tahun 2014">[http://www.bkn.go.id/attachments/2641_uu2014_5.pdf UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara]</ref>. KASN dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang [[Aparatur Sipil Negara]]. KASN terdiri atas tujuh orang anggota yang dua orang diantaranya merangkap sebagai ketua dan wakil ketua. KASN melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan dan kinerja ASN paling kurang 1 (satu) kali pada akhir tahun kepada Presiden.<ref name="UU Nomor 5 Tahun 2014"/>
 
== Fungsi, Tugas dan Wewenang ==
=== Fungsi ===
KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.<ref name="UU Nomor 5 Tahun 2014"/>
 
=== Tugas ===
KASN bertugas:
# menjaga netralitas Pegawai ASN
Baris 50:
# melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.<ref name="UU Nomor 5 Tahun 2014"/>
 
=== Wewenang ===
KASN berwenang:
# mengawasi setiap tahapan proses pengisian [[Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara|Jabatan Pimpinan Tinggi]] mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi
Baris 58:
# meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.<ref name="UU Nomor 5 Tahun 2014"/>
 
== Susunan ==
=== Anggota KASN ===
KASN beranggotakan 7 (tujuh) orang yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 5 (lima) orang anggota. Ketua, wakil ketua, dan anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden selaku kepala pemerintahan untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
 
Keanggotaan KASN menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diatur dengan dengan ketentuan sebagai berikut:
# Anggota KASN terdiri dari unsur pemerintah dan/atau nonpemerintah.
# Anggota KASN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
#* warga negara Indonesia;
#* setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
#* berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KASN;
#* tidak sedang menjadi anggota partai politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik;
#* mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas;
#* memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau pengetahuan di bidang manajemen sumber daya manusia;
#* berpendidikan paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen sumber daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau strata dua (S2) di bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manajemen sumber daya manusia;
#* tidak merangkap jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya; dan
#* tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
# Anggota KASN yang berasal dari PNS diberhentikan sementara dari jabatan ASN.
# Anggota KASN yang berasal dari PPPK diberhentikan statusnya dari PPPK.
# Anggota KASN yang berasal dari non-pegawai ASN harus mengundurkan diri sementara dari jabatan dan profesinya<ref name="UU Nomor 5 Tahun 2014"/>
 
==== Daftar Anggota KASN ====
Pengangkatan anggota KASN periode pertama (2014-2019) ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 141/M/2014 tentang Pengangkatan Anggota KASN yang ditandatangani presiden pada 30 September 2014<ref name="SBY angkat 7 anggota KASN">[http://manajemen.bisnis.com/read/20141001/238/261675/sby-angkat-7-anggota-komite-aparatur-sipil-negara SBY Angkat 7 Anggota Komite Aparatur Sipil Negara]</ref>. Ketujuh anggota KASN tersebut antara lain:
# [[Sofian Effendi (akademisi)|Sofian Effendi]] sebagai ketua anggota,
# [[Irham Dilmy]] sebagai wakil ketua anggota,
# [[Waluyo]],
# [[I Made Suwandi]],
# [[Nuraida Mokhsen]],
# [[Tasdik Kinanto]] dan
# [[Prijono Tjiptoherijanto]]<ref name="SBY angkat 7 anggota KASN"/>.
 
=== Asisten KASN ===
KASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Asisten dan Pejabat Fungsional keahlian yang dibutuhkan. Asisten KASN diangkat dan diberhentikan oleh ketua KASN berdasarkan persetujuan rapat anggota KASN. Asisten KASN dapat berasal dari PNS maupun non-PNS yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen publik, manajemen sumber daya manusia, psikologi, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau strata dua (S2) di bidang lain yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia.<ref name="UU Nomor 5 Tahun 2014"/>
 
=== Sekretariat ===
Selain Asisten KASN, KASN juga dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat. Kepala sekretariat berasal dari PNS yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua KASN<ref name="UU Nomor 5 Tahun 2014"/>