Camat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arif Efendi (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 3:
'''Camat''' merupakan pemimpin [[kecamatan]] sebagai perangkat daerah [[kabupaten]] atau [[kota]]. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada [[bupati]] melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau [[wali kota]] atas usul [[sekretaris daerah]] kabupaten atau kota terhadap [[Pegawai Negeri Sipil]] yang memenuhi syarat.
 
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, camat atau sebutan lain adalah pemimpin, dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari [[Bupati]]/[[Walikota]] untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
 
Camat diangkat oleh [[bupati]]/[[walikota]] atas usul sekretaris daerah [[kabupaten]]/[[kota]] dari [[pegawai negeri sipil]] yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baris 70:
Tugas Camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa, dan/atau kelurahan meliputi:
* Melakukan pembinaan, dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan [[desa]] dan/atau [[kelurahan]].
* Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi [[desa]] dan/atau [[kelurahan]].
* Melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap kepala desa, dan/atau lurah.
* Melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap perangkat desa, dan/atau kelurahan;.
* Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa, dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan.
* Melaporkan pelaksanaan pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada [[bupati]]/[[walikota]].
;Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya, dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan [[desa]] atau [[kelurahan]]
Tugas Camat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya, dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan meliputi:
* Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
* Melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya.