Camat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Arif Efendi (bicara | kontrib) |
k Robot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 3:
'''Camat''' merupakan pemimpin [[kecamatan]] sebagai perangkat daerah [[kabupaten]] atau [[kota]]. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada [[bupati]] melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau [[wali kota]] atas usul [[sekretaris daerah]] kabupaten atau kota terhadap [[Pegawai Negeri Sipil]] yang memenuhi syarat.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19
Camat diangkat oleh [[bupati]]/[[walikota]] atas usul sekretaris daerah [[kabupaten]]/[[kota]] dari [[pegawai negeri sipil]] yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baris 70:
Tugas Camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa, dan/atau kelurahan meliputi:
* Melakukan pembinaan, dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan [[desa]] dan/atau [[kelurahan]].
* Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan
* Melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap kepala desa, dan/atau lurah.
* Melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap perangkat desa, dan/atau kelurahan;.
* Melakukan
* Melaporkan pelaksanaan pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada [[bupati]]/[[walikota]].
;Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya, dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan [[desa]] atau [[kelurahan]]
Tugas Camat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya, dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau
* Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
* Melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya.
|