Tentara Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ikhssaann (bicara | kontrib)
Susunan Organisasi
Baris 88:
 
=== Era reformasi ===
Setelah jatuhnya Soeharto pada tahun 1998, gerakan demokratis dan sipil tumbuh mengganti peran militer dalam keterlibatan politik di Indonesia. Sebagai hasilnya, TNI dimasa ini telah mengalami reformasi tertentu, seperti penghapusan Dwifungsi ABRI. Reformasi ini juga melibatkan penegak hukum dalam masyarakat sipil umum, yang mempertanyakan posisi [[Kepolisian Republik Indonesia|polisi Indonesia]] di bawah payung [[angkatan bersenjata]]. Reformasi ini menyebabkan pemisahan kepolisian dari militer. Pada tahun 2000, [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] secara resmi kembali berdiri sendiri dan merupakan sebuah entitas yang terpisah dari militer. Nama resmi militer Indonesia juga berubah dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menjadi kembali Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dibentuklah 3 peraturan perundang-undangan baru yaitu UU 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU no. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Calon Panglima TNI saat ini harus diajukan Presiden dari Kepala Staf Angkatan untuk mendapat persetujuan DPR. Hak politik TNI pun dihilangkan serta dwifungsi ABRI dihilangkan.
 
Tugas pokok TNI saat ini dapat berupa [[Operasi Militer TNI|operasi militer untuk perang]] atau operasi militer selain perang, yaitu untuk :
Militer Indonesia melanjutkan keterlibatan dan kontribusinya misi penjaga perdamaian PBB. Setelah tahun 1999, pasukan Indonesia dikirim ke [[Afrika]] sebagai bagian dari Misi PBB di [[Republik Demokratik Kongo]]. TNI juga telah menjadi bagian dari [[Pasukan Sementara PBB di Lebanon]], UNAMID, UNSMIS, [[MINUSTAH]], UNISFA, UNMISS, UNMIL.<ref>{{cite news|url=http://www.poskotanews.com/2013/02/11/15-prajurit-tni-ikuti-farewell-ceremony-di-haiti/|title=15 Prajurit TNI Ikuti Farewell Ceremony di Haiti|date=11 Februari 2013|accessdate=4 Januari 2014|publisher=Poskota Online}}</ref>
# mengatasi gerakan separatis bersenjata;
# mengatasi pemberontakan bersenjata;
# mengatasi aksi terorisme;
# mengamankan wilayah perbatasan;
# mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
# melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
# mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
# memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
# membantu tugas pemerintahan di daerah;
# membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
# membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
# membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
# membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
# membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
 
Militer Indonesia melanjutkan keterlibatan dan kontribusinya misi penjaga perdamaian PBB melalui [[Kontingen Garuda]]. Setelah tahun 1999, pasukan Indonesia dikirim ke [[Afrika]] sebagai bagian dari Misi PBB di [[Republik Demokratik Kongo]]. TNI juga telah menjadi bagian dari [[Pasukan Sementara PBB di Lebanon]], UNAMID, UNSMIS, [[MINUSTAH]], UNISFA, UNMISS, UNMIL.<ref>{{cite news|url=http://www.poskotanews.com/2013/02/11/15-prajurit-tni-ikuti-farewell-ceremony-di-haiti/|title=15 Prajurit TNI Ikuti Farewell Ceremony di Haiti|date=11 Februari 2013|accessdate=4 Januari 2014|publisher=Poskota Online}}</ref>
Setelah [[Tsunami Aceh 2004|tsunami Aceh tahun 2004]], pemerintah [[Amerika Serikat]] menghentikan [[embargo]] suku cadang yang telah berjalan terhadap senjata yang tidak mematikan dan kendaraan militer, untuk mendukung upaya kemanusiaan di daerah yang terkena dampak tsunami di [[Aceh]] dan [[Pulau Nias|Nias]]. Sejak itu, [[Angkatan Udara Indonesia]] telah menandatangani kesepakatan untuk membeli lebih banyak pesawat angkut [[C-130]]. Pada tanggal 22 November 2005, Amerika Serikat mengumumkan bahwa hubungan militer dengan Indonesia akan dipulihkan secara penuh. Keputusan ini mengakhiri enam tahun larangan penjualan senjata Amerika Serikat ke Indonesia.<ref>{{cite news|url=http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2006/03/printable/060314_condi.shtml|title=Menlu AS kunjungi Indonesia|publisher=BBCIndonesia.com|date=14 Maret 2006|accessdate=4 Januari 2014}}</ref>
 
Setelah [[Operasi militer Indonesia di Aceh 2003-2004|darurat militer Aceh 2003-2004]] & [[Tsunami Aceh 2004|tsunami Aceh tahun 2004]], pemerintah [[Amerika Serikat]] menghentikan [[embargo]] suku cadang yang telah berjalan terhadap senjata yang tidak mematikan dan kendaraan militer, untuk mendukung upaya kemanusiaan di daerah yang terkena dampak tsunami di [[Aceh]] dan [[Pulau Nias|Nias]]. Sejak itu, [[Angkatan Udara Indonesia]] telah menandatangani kesepakatan untuk membeli lebih banyak pesawat angkut [[C-130]]. Pada tanggal 22 November 2005, Amerika Serikat mengumumkan bahwa hubungan militer dengan Indonesia akan dipulihkan secara penuh. Keputusan ini mengakhiri enam tahun larangan penjualan senjata Amerika Serikat ke Indonesia.<ref>{{cite news|url=http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2006/03/printable/060314_condi.shtml|title=Menlu AS kunjungi Indonesia|publisher=BBCIndonesia.com|date=14 Maret 2006|accessdate=4 Januari 2014}}</ref>
Pada tahun 2009 dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang pengambilalihan aktivitas bisnis TNI. Semua bisnis TNI akan dikelola oleh sebuah badan khusus yang akan didirikan yang merupakan amanat dari Undang Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).<ref>{{cite web|url= http://www.setkab.go.id/artikel-4038-transformasi-bisnis-tni-dalam-menjalankan-amanat-uu-no-34-tahun-2004.html|title= Transformasi Bisnis TNI dalam Menjalankan Amanat UU No. 34 Tahun 2004|author= Agil Iqbal Cahaya|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|work=setkab.go.id|date=12 April 2012|accessdate=4 Januari 2014}}</ref>
 
Pada tahun 2009 dikeluarkan [http://peraturan.go.id/inc/view/11e44c4f13ed84209e25313231383434.html Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009] tentang pengambilalihan aktivitas bisnis TNI. Semua bisnis TNI akan dikelola oleh sebuah badan khusus yang akan didirikan yang merupakan amanat dari Undang Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).<ref>{{cite web|url= http://www.setkab.go.id/artikel-4038-transformasi-bisnis-tni-dalam-menjalankan-amanat-uu-no-34-tahun-2004.html|title= Transformasi Bisnis TNI dalam Menjalankan Amanat UU No. 34 Tahun 2004|author= Agil Iqbal Cahaya|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|work=setkab.go.id|date=12 April 2012|accessdate=4 Januari 2014}}</ref>
 
== Doktrin ==
Baris 100 ⟶ 116:
 
Berdasarkan Surat Keputusan [[Panglima TNI]] nomor Kep/21/I/2007, pada tanggal [[12 Januari]] [[2007]], doktrin TNI ditetapkan menjadi ''Tri Dharma Eka Karma'' yang disingkat dengan ''TRIDEK''.<ref>{{cite web|url=http://www.tni.mil.id/index2.php?page=doktrin.html|title=Doktrin TNI|publisher=www.tni.mil.id|accessdate=3 Januari 2014}}</ref>
 
Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah (Pasal 2 UU TNI) :
# Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia;
# Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya;
# Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama; dan
# Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
 
== Organisasi ==
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia berada di bawah koordinasi dengan Presiden RI. Perwira terseniorpaling senior di Mabes TNI, [[Panglima TNI]], adalah perwira tinggi berbintang empat dengan pangkat [[Jenderal]], [[Laksamana]] atau [[Marsekal]] mengepalaimemimpin TNI di bawah [[Presiden]]. Berdasarkan Peraturan Presiden no. 10 tahun 2010 yang sudah diubah menjadi [http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2016/10/11/p/e/perpres_nomor_62_tahun_2016.pdf Peraturan Presiden no. 62 tahun 2016], Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
 
=== PanglimaUnsur Pimpinan ===
{{artikel|Panglima Tentara Nasional Indonesia}}
Jabatan tertinggi di Tentara Nasional Indonesia adalah '''Panglima Tentara Nasional Indonesia''', yang biasanya dijabat oleh [[Jenderal|Jenderal berbintang empat]]. Saat ini TNI dipimpin oleh [[Jenderal]] [[TNI]] [[Gatot Nurmantyo]].. yang sudah menjabat sejak 8 Juli 2015
 
=== Unsur Pembantu Pimpinan ===
# Staf Umum TNI;
# Inspektorat Jenderal TNI;
# Staf Ahli Panglima TNI;
# Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI;
# Staf Intelijen TNI;
# Staf Operasi TNI;
# Staf Personalia TNI;
# Staf Logistik TNI;
# Staf Teritorial TNI;
# Staf Komunikasi dan Elektronika TNI;
 
=== Unsur Pelayanan ===
# [[Satuan Komunikasi dan Elektronika Tentara Nasional Indonesia]] (Satkomlek TNI)
# [[Pusat Pengendalian Operasi Tentara Nasional Indonesia]] (Puskodalops TNI)
# Sekretariat Umum TNI (Sentum TNI)
# Detasemen Markas Markas Besar TNI (Denma Mabes TNI)
 
=== Badan Pelaksana Tingkat Pusat ===
# [[Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia]] (Sesko TNI)
# [[Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI]] (Kodiklat TNI)
# [[Akademi TNI|Akademi Tentara Nasional Indonesia]] (Akademi TNI)
# [[Badan Intelijen Strategis|Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia]] (BAIS TNI)
# [[Paspampres|Pasukan Pengamanan Presiden Tentara Nasional Indonesia]] (Paspampres)
# [[Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia]] (Puspen TNI)
# [[Pusat Kesehatan Tentara Nasional Indonesia]] (Puskes TNI)
# [[Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia]] (Puspom TNI)
# [[Badan Pembekalan Tentara Nasional Indonesia]] (Babek TNI)
# [[Pusat Pembinaan Mental Tentara Nasional Indonesia]] (Pusbintal TNI)
# [[Pusat Keuangan Tentara Nasional Indonesia]] (Puskeu TNI)
# [[Pusat Sejarah Tentara Nasional Indonesia]] (Pusjarah TNI)
# [[Pusat Informasi Pengolah Data Tentara Nasional Indonesia]] (Pusinfolahta TNI)
# [[Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Tentara Nasional Indonesia]] (PMPP TNI)
# [[Pusat Kerjasama Internasional Tentara Nasional Indonesia]] (Puskersin TNI)
# [[Pusat Pengkajian Strategis Tentara Nasional Indonesia]] (Pusjianstra TNI)
# [[Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar Tentara Nasional Indonesia]] (Pusjaspermildas TNI)
# [[Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana]] (PRCPB TNI)
# [[Pasukan Pemukul Reaksi Cepat]] (PPRC TNI)
# [[Komando Garnisun Tetap Tentara Nasional Indonesia]] (Gartap)
# [[Satuan Siber Tentara Nasional Indonesia]] (Satsiber TNI)
 
=== Komando Utama Tempur ===
# [[Komando Pertahanan Udara Nasional Indonesia]] (Kohanudnas)
# Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan)
# [[Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat|Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat]] (Kostrad)
# [[Komando Pasukan Khusus]] (Kopassus)
# [[Komando daerah militer|Komando Daerah Militer]] (Kodam)
# Komando Armada (Koarmada)
# [[Komando lintas laut militer|Komando Lintas Laut Militer]] (Kolinlamil)
# Komando Operasional TNI Angkatan Udara (Koopsau)
 
== Kekuatan ==
Mulai tahun 2010 pemerintah Indonesia berusaha untuk memperkuat TNI agar mencapai standar [[Kekuatan Pokok Minimum|kekuatan pokok minimum]] ({{lang-en|Minimum Essential Force (MEF)}}). PemerintahMEF dibagi menjadi tiga tahap rencana strategis sampai tahun 2024. Pada awalnya pemerintah menganggarkan Rp156 triliun untuk penyediaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI pada periode MEF 2010-2014.<ref>{{cite web|url= http://www.investor.co.id/home/anggaran-alutsista-2010-2014-capai-rp-156-triliun/29006|title= Anggaran Alutsista 2010-2014 Capai Rp156 Triliun|date=30 Januari 2012|publisher= Investor Daily Indonesia|accessdate=4 Januari 2014}}</ref><ref>{{cite web|url= http://jakartagreater.com/minimum-essential-force-tni-tahap-2-2015-2019/|title= Minimum Essential Force TNI Tahap 2 (2015-2019)|date=11 September 2013|publisher=JakartaGreater.com|accessdate=4 Januari 2014}}</ref><ref>[http://analisismiliter.com/artikel/part/20/MEF_Modernisasi_Militer_Indonesia MEF: Modernisasi Militer Indonesia]</ref>
 
Tabel di bawah adalah data mengenai kekuatan angkatan bersenjata Indonesia pada tahun 2006 dengan beberapa data yang telah diperbaharui sesuai dengan kondisi terkini:
Baris 235 ⟶ 308:
|
|}
=== Komando Utama Tempur ===
* [[Komando Pertahanan Udara Nasional Indonesia]] (Kohanudnas)
* [[Pasukan Pemukul Reaksi Cepat]] (PPRC TNI)
* [[Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana]] (PRCPB TNI)
* [[Satuan Komunikasi dan Elektronika Tentara Nasional Indonesia]] (Satkomlek TNI)
* [[Pusat Pengendalian Operasi Tentara Nasional Indonesia]] (Puskodalops TNI)
 
=== Badan Pelaksana Tingkat Pusat ===
* [[Paspampres|Pasukan Pengamanan Presiden Tentara Nasional Indonesia]] (Paspampres)
* [[Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia]] (Babinkum TNI)
* [[Badan Pembekalan Tentara Nasional Indonesia]] (Babek TNI)
* [[Badan Intelijen Strategis|Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia]] (BAIS TNI)
* [[Pusat Kesehatan Tentara Nasional Indonesia]] (Puskes TNI)
* [[Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia]] (Puspom TNI)
* [[Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Tentara Nasional Indonesia]] (PMPP TNI)
* [[Pusat Pembinaan Mental Tentara Nasional Indonesia]] (Pusbintal TNI)
* [[Pusat Kerjasama Internasional Tentara Nasional Indonesia]] (Puskersin TNI)
* [[Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia]] (Puspen TNI)
* [[Pusat Keuangan Tentara Nasional Indonesia]] (Puskeu TNI)
* [[Pusat Sejarah Tentara Nasional Indonesia]] (Pusjarah TNI)
* [[Pusat Informasi Pengolah Data Tentara Nasional Indonesia]] (Pusinfolahta TNI)
* [[Pusat Pengkajian Strategis Tentara Nasional Indonesia]] (Pusjianstra TNI)
* [[Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar Tentara Nasional Indonesia]] (Pusjaspermildas TNI)
* [[Garnisun Tetap Tentara Nasional Indonesia]] (Gartap)
* [[Sekretaris Umum Tentara Nasional Indonesia]] (Sentum TNI)
 
=== Lembaga pendidikan dan pengembangan ===
* [[Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia]] (Sesko TNI)
* [[Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI]] (Kodiklat TNI)
* [[Akademi TNI|Akademi Tentara Nasional Indonesia]] (Akademi TNI)
 
== Industri ==
Baris 327 ⟶ 370:
* [[KRI|Kapal Perang TNI AL]]
* [[Daftar operasi militer dan non-militer TNI]]
* [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan]]
* [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]
* [[Badan Intelijen Negara]]
* [[Badan Nasional Penanggulangan Terorisme]]
* [[Badan Keamanan Laut Republik Indonesia|Badan Keamanan Laut]]
* [[Badan Nasional Penanggulangan Bencana]]
* [[Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan]]
* [[Badan Nasional Pengelola Perbatasan]]
 
== Referensi ==