Komisi Penyiaran Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Ikhssaann (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Komisi Penyiaran Indonesia
|singkatan = KPI
|didirikan = 2002
|gambar = [[Berkas:Komisi Penyiaran Indonesia.png|180px]]
|dasar = Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
|sifat = Independen
|alamat = Gedung [[Sekretariat Negara]] Lantai VI Jl.Gajah Mada No.8, [[Jakarta]] 10120 [[Indonesia]]
|pimpinan1 = Ketua merangkap Anggota
|nama_pimpinan1 = [[Yuliandre Darwis]]
|pimpinan2 = Wakil Ketua merangkat Anggota
|nama_pimpinan2 = Sujarwanto Ahmad Arifin
|pimpinan3 = Koordinator Bidang Kelembagaan
|nama_pimpinan3 = Obsatar Sinaga
|pimpinan4 = Anggota Bidang Kelembagaan
|nama_pimpinan4 = Ubaidillah
|pimpinan5 = Anggota Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran
|nama_pimpinan5 = Agung Suprio
|pimpinan6 = Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran
|nama_pimpinan6 = Hardly Stefano
|pimpinan7 = Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran
|nama_pimpinan7 = Nuning Rodiyah
|pimpinan8 = Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran
|nama_pimpinan8 = Mayong Suryo Laksono
|pimpinan9 = Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran
|nama_pimpinan9 = Dewi Setyarini
|situs web = [http://www.kpi.go.id/ kpi.go.id]
|catatan =
}}
 
:''Untuk kegunaan lainnya dari '''KPI''', lihat [[KPI (disambiguasi)]].''
'''Komisi Penyiaran Indonesia''' (KPI) adalah sebuah lembaga independen di [[Indonesia]] yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun [[2002]] berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan [[Komisi Penyiaran Indonesia Daerah]] (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat [[Provinsi]]. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh [[Lembaga Penyiaran Publik]], [[Lembaga Penyiaran Swasta]], dan [[Lembaga penyiaran komunitas|Lembaga Penyiaran Komunitas]].
 
== Latar Belakang ==
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002}}
Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 merupakan dasar utama bagi pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Semangatnya adalah pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah [[publik]] harus dikelola oleh sebuah badan [[independen]] yang bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan.
 
Baris 22 ⟶ 53:
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPI dibantu oleh sekretariat tingkat eselon II yang stafnya terdiri dari staf pegawai negeri sipil ([[PNS]]) serta staf profesional non PNS. KPI merupakan wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran harus mengembangkan program-program kerja hingga akhir kerja dengan selalu memperhatikan tujuan yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 Pasal 3:
{{cquote2|''Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia''}}
:# '''Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode Pertama (2003-2006''', '''diperpanjang 1 tahun hingga 2007)''', terdiri atas:
:* Dr. Victor W. Menayang, M.A., Phd. (Ketua)
:* Dr. S. Sinansari Ecip (Wakil Ketua)
Baris 32 ⟶ 63:
:* Dr. Andrik Purwasito, DEA (Anggota)
:* Drs. Dedi Iskandar Muda (Anggota)
: 2. '''Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode Kedua (2007-2010)''' terdiri atas:
:* Prof. Dr. Sasa Djuarsa Sendjaja (Ketua)
:* Fetty Fajriati Miftach, M.A. (Wakil Ketua)
Baris 42 ⟶ 73:
:* Bimo Sekundatmo Nugroho, M.Si (Anggota)
:* Drs. Selamun Yoanes Bosko (Anggota)
: 3. '''Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode Ketiga (2010-2013)''' terdiri atas:
:* Dr. Dadang Rahmat Hidayat, S.H., M.Si. (Ketua)
:* Dr. Nina Mutmainnah Armando, M.Si. (Wakil Ketua)
Baris 52 ⟶ 83:
:* Idy Muzayyad, M.Si. (Anggota)
:* Drs. Yazirwan Uyun (Anggota)
: 4. '''Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode Keempat (2013-2016)''' terdiri atas:
:* Dr. Judhariksawan, S.H., M.H. (Ketua)
:* Idy Muzayyad, M.Si. (Wakil Ketua)
Baris 62 ⟶ 93:
:* Danang Sangga Buwana, M.Si. (Anggota)
:* Dr. Amirudin, M.A. (Anggota)
: 5. Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode Kelima (2016-2019) terdiri atas:
:* [[Yuliandre Darwis]] (Ketua KPI Pusat)
:* Sujarwanto Rahmat Arifin (Wakil Ketua KPI Pusat)
:* Prof. H. Obsatar Sinaga (Anggota)
:* Ubaidillah (Anggota)
:* Agung Suprio (Anggota)
:* Hardly Stefano (Anggota)
:* Nuning Rodiyah (Anggota)
:* Mayong Suryo Laksono (Anggota)
:* Dewi Setyarini (Anggota)
 
Dengan adanya diatur oleh Undang-undang nomor 32 tahun 2002, mekanisme pembentukan KPI dan rekrutmen anggotanya tentunya dapat menjamin bahwa pengaturan sistem penyiaran di Indonesia akan dikelola secara [[partisipatif]], [[transparan]], [[akuntabel]] sehingga menjamin independensi KPI itu sendiri.