Komisi Pengawas Persaingan Usaha: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Ikhssaann (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
'''|nama = Komisi Pengawas Persaingan Usaha poli
|singkatan = KPPU
|didirikan = 7 Juni 2000
|gambar = [[Berkas:Komisi Pengawasan Persaingan Usaha.jpg|200px]]
|dasar = Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999
|sifat = Independen
|alamat = Jl. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat 10120
|pimpinan1 = Ketua
|nama_pimpinan1 = [[Syarkawi Rauf]]
|situs web = [http://www.kppu.go.id/ kppu.go.id]
|catatan =
}}
 
{{wikisource|Persaingan Usaha}}
'''Komisi Pengawas Persaingan Usaha''' atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 7 orang, diangkat Presiden berdasarkan persetujuan DPR. Saat ini KPPU diketuai oleh M Syarkawi Rauf.
'''Komisi Pengawas Persaingan Usaha poli
 
# Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
== Lingkup Pengawasan ==
# Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
Perjanjian yang dilarang diantaranya yaitu:
# Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
* [[Oligopoli]] (Ps. 4)
# Menciptakan inovasi dalam perusahaan
* Penetapan Harga (Ps. 5-8)
* Pembagian Wilayah (Ps. 9)
* Pemboikotan (Ps. 10)
* [[Kartel]] (Ps. 11)
* Trust (Ps. 12)
* [[Oligopsoni]] (Ps. 13)
* Integrasi Vertikal (Ps. 14)
* Perjanjian Tertutup (Ps. 15)
* Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri (Ps. 16)
Kegiatan yang dilarang diantaranya yaitu:
* [[Monopoli]] (Ps. 17)
* [[Monopsoni]] (Ps. 18)
* Penguasaan Pasar (Ps. 19-21)
* Persekongkolan (Ps. 22-24)
* Posisi Dominan (Ps. 25-28)
 
== Tugas dan Wewenang ==
 
=== Tugas (Ps. 35) ===
* melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
* melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
* melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
* mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
* memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
* menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
* memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
 
=== Wewenang (Ps. 36) ===
* menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
* melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
* melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
* menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
* memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
* memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
* meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
* meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
* mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
* memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
* memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
* menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
 
== Anggota ==
Baris 36 ⟶ 90:
# <strong>Prof. Dr. Ir. Tresna Priyana Soemardi, S.E., M.S.</strong>
# <strong>Dr. Sukarmi, S.H., M.H.</strong>
# <strong>Dr. Syarkawi Rauf, S.E., M.E. (Ketua)</strong>
# <strong>Drs. Munrokhim Misanam, M.A., Ec., Ph.D.</strong>
# <strong>Saidah Sakwan, M.A.</strong>
Baris 42 ⟶ 96:
# <strong>Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M.</strong>
# <strong>Kamser Lumbanradja, M.B.A.</strong>
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.kppu.go.id/ Komisi Pengawas Persaingan Usaha]
* [http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_1999_5.pdf Undang Undang no. 5 tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat]
 
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]