Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 39:
'''Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia''' atau disingkat dengan '''Setjen Kemendagri RI''' merupakan unsur pembantu pimpinan [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]]. Setjen Kemendagri RI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Setjen Kemendagri RI dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. <ref name="perpres">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174382/Perpres%20Nomor%2011%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri]</ref>
 
== Tugas dan fungsi ==
Setjen Kemendagri RI mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.<ref name="perpres"/>Dalam melaksanakan tugas Setjen Kemendagri RI menyelenggarakan fungsi:
# koordinasi kegiatan Kementerian Dalam Negeri;
# koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Dalam Negeri;
# pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kementerian Dalam Negeri;
# pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
# koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
# penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
 
== Referensi ==
{{reflist}}