Panti asuhan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ibensis (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 103.206.246.186) dan mengembalikan revisi 11350588 oleh BeeyanBot
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Panti Asuhan''' atau '''Panti Sosial Asuhan Anak''' juga '''Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak''' (LKSA) ialah lembaga sosial [[nirlaba]] yang menampung, mendidik dan memelihara anak-anak yatim, yatim [[piatu]] dan anak telantar.
[[berkasBerkas:Gibson and Mother Marianne Cope.jpg|thumb|300px|right|Situasi di salah satu Panti asuhan di [[Hawaii]] pada tahun 1886]]
== Definisi ==
Beberapa pengertian Panti asuhan di antaranya:
Menurut [[Kementerian Sosial Indonesia|Depsos RI]] (2004: 4), Panti Sosial Asuhan anak adalah suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak telantar dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak telantar, memberikan pelayanan pengganti orang tua/wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial kepada anak asuh sehingga memperoleh kesempatan yang luas,tepat dan memadai bagi pengembangan kepribadianya sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian dari generasi penerus cita- cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta aktif dalam bidang pembangunan nasional‟.<ref>http://ewintribengkulu.blogspot.com/2012/10/pengertian-panti-sosial-asuhan-anak.html</ref>
 
Menurut Gospor Nabor (Bardawi Barzan:1999: 5): “Panti asuhan adalah suatu lembaga pelayanan sosial yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, yang bertujuan untuk membantu atau memberikan bantuan terhadap individu, kelompok masyarakat dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup”.
 
Menurut [[KBBI]] Panti asuhan adalah rumah tempat memelihara dan merawat anak yatim atau yatim piatu.<ref>http://kbbi.web.id/panti</ref>
Baris 11:
Dasar hukum perlindungan anak di Indonesia tercantum dalam UU Perlindungan Anak, Pasal 20, dinyatakan bahwa “Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”.
 
Di Indonesia Panti asuhan berada dibawah pengawasan [[Dinas sosial]]. Menurut Data di [[Biro Pusat Statistik]] dan Departemen Sosial menunjukkan bahwa pada tahun 2006 jumlah anak telantar yang berusia 6 – 18 tahun mencapai 2.815.393 anak, Balita Terlantar mencapai 518.296 , Anak Perlakuan Salah 182.408, Anak Jalanan 232.894 dan Anak Nakal sebesar 295.763. dengan rincian yang tinggal di perkotaan sebanyak 492.281 jiwa dan pedesaan mencapai 2.275.348 jiwa. Sedangkan yang tergolong rawan ketelantaran diperkirakan mencapai 10.322.764, dengan rincian yang tinggal di perkotaan mencapai 2.996.253 jiwa dan pedesaan sebanyak 7.326.421 jiwa. Kondisi tersebut menuntut perhatian dan upaya pemerintah dalam rangka mewujudkan sistem perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial anak yang lebih representatif untuk perkembangan anak.<ref>http://tunasbangsa.kemsos.go.id/modules.php?name=Content&pa=showpage&pid=10</ref>
 
=== Di Jabodetabek ===