Hukum internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Clean up, replaced: hirarki → hierarki (2), removed stub tag using AWB
Baris 26:
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
 
Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarkihierarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
 
== Masyarakat dan Hukum Internasional ==
Baris 42:
* Masyarakat Internasional dalam peralihan : perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional.
 
Masyarakat Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah [[Perang Dunia II]]. Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia
 
* Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi.
Baris 57:
Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:
 
Dalam lingkungan kebudayaan [[India]] Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. [[Pujangga]] yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.
 
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
 
Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarkihierarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan perang.Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.
 
Baris 76:
 
==== Perjanjian Westphalia ====
Perjanjian Damai Westphalia terdiri dari dua perjanjian yang ditandatangani di dua kota di wilayah [[Westphalia]], yaitu di [[Osnabrück]] (15 Mei 1648) dan di [[Münster]] (24 Oktober 1648). Kedua perjanjian ini mengakhiri Perang 30 Tahun (1618-1648) yang berlangsung di [[Kekaisaran Romawi Suci]] dan Perang 80 Tahun (1568-1648) antara [[Spanyol]] dan [[Belanda]].
 
Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah :
Baris 109:
== Pustaka ==
* Iskandar, Pranoto, [http://books.google.co.id/books?id=vH7xe16WSw0C&lpg=PP1&hl=id&pg=PP1#v=onepage&q&f=false '''Hukum%20HAM%20Internasional:%20Sebuah%20Pengantar%20Kontekstual,''']
* Thontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar, '''Hukum Internasional Kontemporer,''' Bandung: Refika Aditama, 2006.
{{hukum-stub}}
 
[[Kategori:Hukum internasional| ]]