Nakhoda: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Clean up, replaced: Nahkoda → Nakhoda (10) using AWB
Baris 3:
Asal kata Nakhoda kemungkinan berasal dari persia (ناخدا)<ref>{{cite web |url=https://en.wiktionary.org/wiki/ناخدا | title=Arti Kata ناخدا |date=7 Juli 2015|work=Wiktionary|accessdate=17 November 2015}}</ref> yang berarti pemimpin kapal, terdiri dari kata ناو ‎(nâv, “kapal, perahu”) +‎ خدا ‎(xodâ, “pemimpin, tuan, kepala”). Dalam pangkat militer angkatan laut iran, kata nakhoda juga digunakan untuk menyebut kata [[Laksamana]]/ Admiral dalam bahasa Inggris<ref>{{cite web |url=https://en.wikipedia.org/wiki/Iran%27s_Navy_Ranks_Insignia | title=Kepangkatan Angkatan Laut Iran |date=13 November 2015|work=Wikipedia|accessdate=17 November 2015}}</ref>.
==Nakhoda tidak sama dengan Juru mudi kapal==
Bagi orang yang awam terhadap dunia pelayaran ada yang menyamakan nakhoda dengan juru mudi kapal padahal hal tersebut tidak sama. NahkodaNakhoda itu adalah pemimpin yang bertanggung jawab penuh diatas kapal sedangkan juru mudi adalah bawahan nakhoda bukan perwira diatas kapal. Dalam bahasa inggris [[juru mudi]] adalah ''able seamen'' (AB) yang tugasnya mengemudikan kapal saat dinas jaga.
==Tugas Nakhoda==
NahkodaNakhoda kapal memikul tanggung jawab penting dalam dalam sebuah kapal. Tugas seorang nahkodanakhoda kapal adalah bertanggung jawab ketika membawa sebuah kapal dalam pelayaran, baik itu dari pelabuhan satu menuju ke pelabuhan lainnya dengan selamat. Tanggung jawab itu meliputi keselamatan seluruh penumpang atau barang yang ada dalam kapal.
 
Jika di lihat dari UU. No.21 Th. 1992 dan juga pasal 341.b KUHD dengan tegas menyatakan bahwa nahkodanakhoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. No.21 Th.1992, maka definisi dari nahkodanakhoda adalah sebagai berikut :
 
NahkodaNakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai nahkodanakhoda, serta memenuhi syarat sebagai nahkodanakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. maka secara ringkas singkat tanggung jawab dari seorang nahkodanakhoda kapal adalah sebagai berikut :
*Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
*Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
Baris 17:
*Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
 
Tugas nahkodanakhoda kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan di Indonesia yaitu :
*Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
*Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).