Pencarian dan penyelamatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Adilancek (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Adilancek (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 11:
 
Di bidang pelayaran dan penerbangan, segala aspek yang melingkupinya termasuk masalah keselamatan dan keadaan bahaya, telah diatur oleh badan internasional [[IMO]] dan [[ICAO]] melalui konvensi internasional. Sebagai pedoman pelaksanaan operasi SAR, diterbitkan [[IAMSAR Manual]] yang merupakan pedoman bagi negara anggotanya dalam pelaksaan operasi SAR untuk pelayaran dan penerbangan. Untuk menyeragamkan tindakan agar dicapai suatu hasil yang maksimal maka digunakan suatu Sistem SAR ''([[SAR Sistem]])'' yang perlu dipahami bagi semua pihak terlibat.
Dalam pelaksanaan operasi SAR melibatkan banyak pihak baik dari militer, kepolisian, aparat pemerintah, organisasi masyrakat dan lain-lainnya. Demikian juga sesuai dengan ketentuan IMO dan ICAO setiap negara wajib melaksanakan operasi SAR. Instansi yang bertanggung jawab di bidang SAR berbeda-beda untuk setiap negara sesuai dengan ketentuan berlaku di masing-masing negara, di Indonesia tugas tersebut diemban oleh '''[[Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan]] (BNPP)'''.