Wakil Presiden Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k →‎Pemberhentian: minor cosmetic change
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 10:
|imagesize = 188px
|alt =
|incumbent = [[Muhammad Jusuf Kalla|Muhammad Jusuf Kalla]]
|incumbentsince = 20 Oktober 2014
|gelar = Bapak Wakil Presiden (Informal)<br />Yang terhormat (Formal)
Baris 21:
{{Politics of Indonesia}}
{{untuk|daftar Wakil Presiden Indonesia|Daftar Wakil Presiden Indonesia}}
'''[[Wakil presiden|Wakil Presiden]] Indonesia''' (nama jabatan resmi: '''Wakil Presiden Republik Indonesia''') adalah pembantu [[kepala negara]] sekaligus [[kepala pemerintahan]] [[Indonesia]] yang bersifat luar biasa dan istimewa. Sebagai pembantu kepala negara, Wakil Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di [[bumi|dunia]] yang kualitas tindakannya sama dengan kualitas tindakan seorang presiden sebagai kepala negara. Sebagai pembantu kepala pemerintahan, Wakil Presiden adalah pembantu presiden yang kualitas bantuannya di atas bantuan yang diberikan oleh [[Menteri]], memegang kekuasaan [[eksekutif]] untuk melaksanakan tugas-tugas [[pemerintah Indonesia|pemerintah]] sehari-hari yang didelegasikan kepadanya. Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
 
== Pemilihan ==
Baris 79:
[[Kategori:Pejabat Negara]]
[[Kategori:Pemerintah Indonesia]]
[[Kategori:Presiden Indonesia| {{PAGENAME}}API]]