Apostasi dalam Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
SkullSplitter (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 13:
”Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah dia.” (HR. Bukhari 3017, Nasai 4059, dan yang lainnya).</ref> Tokoh kontemporer yang paling menonjol yang dicap sebagai murtadin secara individual adalah [[Salman Rushdie]].
 
== Ketentuan hukuman ==
Ada beberapa ketentuan yang berlaku dalam menerapkan hukuman untuk orang murtad, yaitu:
* Hukuman ini masuk dalam hukum Islam, maka penetapan hukum bunuh untuk orang murtad, hanya bisa dilakukan, dan diputuskan oleh pengadilan [[syariat]] yang resmi ditunjuk oleh pemerintahan Islam.<ref>Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah ditegaskan, "Hukuman untuk orang yang murtad tidak boleh diputuskan kecuali oleh mahkamah syariah, dan pelaksanaannya tidak bisa dilakukan kecuali oleh pemerintah kaum muslimin." (''Fatawa Syabakah Islamiyah'', no. 73924).</ref>
Baris 21:
* Selama penundaan hukuman, dia harus didakwahi dan ditawari untuk bertaubat. Bisa bentuknya diajak berdebat, dialog, atau diberi harta, untuk menghilangkan segala sebab yang membuat seseorang murtad.<ref>Syaikhul Islam menyebutkan keterangan at-Thahawi, At-Thahawi menyebutkan dari para ulama hanafi: “Orang yang murtad tidak boleh dibunuh, hingga dia diminta bertaubat.” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 328).</ref><ref>Dalam ''Mukhtashar Kholil'' – ulama Malikiyah – dinyatakan, "Orang yang murtad diminta bertaubat selama 3 hari, tanpa dikondisikan lapar, haus, dan tanpa hukuman.. Jika dia mau bertaubat (kembali masuk islam), dia dilepaskan, jika tidak maka dibunuh. (''Mukhtashar Kholil'', hlm. 251).</ref>
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
 
== Lihat pula ==
* [[Musailamah al-Kazzab]]
* [[Perang Riddah]]