Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k clean up, replaced: diatas → di atas (2), removed stub tag
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 39:
'''Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia''' (disingkat '''DPD RI''' atau '''DPD'''), sebelum 2004 disebut '''Utusan Daerah''', adalah [[lembaga negara|lembaga]] [[lembaga tinggi negara|tinggi negara]] dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]] yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap [[Daftar provinsi Indonesia|provinsi]] yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
 
== Fungsi ==
DPD memiliki fungsi:
* Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
Baris 69:
Alat kelengkapan DPD terdiri atas: Komite, Badan Kehormatan dan Panitia-panitia lain yang diperlukan.
 
=== Komite I ===
==== Tugas ====
Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.<ref name="komite I"><http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/komite-i Komite I DPD RI></ref>
 
Lingkup tugas Komite I sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut<ref name="komite I"/> :
* Pemerintah daerah;
* Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah;
* Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;
* Pemukiman dan kependudukan;
* Pertanahan dan tata ruang;
* Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan
* Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.
 
==== Pimpinan ====
Pimpinan Komite I periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan">:[http://www.jurnalparlemen.com/view/8450/ini-formasi-alat-kelengkapan-dpd-tahun-sidang-2014-2015.html Jurnal Parlemen : Ini Formasi Alat Kelengkapan DPD Tahun Sidang 2014-2015]</ref>
* Ketua : [[Akhmad Muqowam]] ([[Jawa Tengah]])
* Wakil : [[Fachrul Razi]] ([[Aceh]]) dan [[Benny Rhamdani]] ([[Sulawesi Utara]]).
 
=== Komite II ===
==== Tugas ====
Komite II DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pengelolaan sumber daya alam; dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya.<ref name="komite II"><http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/komite-ii Komite II DPD RI></ref>
 
Lingkup tugas Komite II sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut<ref name="komite II"/> :
* Pertanian dan Perkebunan;
* Perhubungan;
* Kelautan dan Perikanan;
* Energi dan Sumber daya mineral;
* Kehutanan dan Lingkungan hidup;
* Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Daerah Tertinggal;
* Perindustrian dan Perdagangan;
* Penanaman Modal; dan
* Pekerjaan Umum.
 
==== Pimpinan ====
Pimpinan Komite II periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>:
* Ketua : [[Parlindungan Purba]] ([[Sumatera Utara]])
* Wakil : [[Ahmad Nawardi]] ([[Jawa Timur]]) dan [[La Ode Muhammad Rusman Emba]] ([[Sulawesi Tenggara]])
 
=== Komite III ===
==== Tugas ====
Komite III DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pendidikan dan agama.<ref name="komite III"><http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/komite-iii Komite III DPD RI></ref>
 
Lingkup tugas Komite III sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut<ref name="komite III"/> :
* Pendidikan;
* Agama;
* Kebudayaan;
* Kesehatan;
* Pariwisata;
* Pemuda dan olahraga;
* Kesejahteraan sosial;
* Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
* Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
* Ekonomi Kreatif;
* Administrasi Kependudukan/Pencatatan Sipil;
* Pengendalian Kependudukan/Keluarga Berencana; dan
* Perpustakaan.
 
==== Pimpinan ====
Pimpinan Komite III periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>:
* Ketua : [[Hardi Selamat Hood]] ([[Kepulauan Riau]])
* Wakil : [[Abraham Liyanto]] ([[Nusa Tenggara Timur]]) dan [[Fahira Idris]] ([[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]])
 
=== Komite IV ===
==== Tugas ====
Komite IV DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; perimbangan keuangan pusat dan daerah; memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan Anggota BPK; pajak; dan usaha mikro, kecil dan menengah.<ref name="komite IV">http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/komite-iv Komite IV DPD RI></ref>
 
Lingkup tugas Komite IV sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut<ref name="komite IV"/> :
* Anggaran pendapat dan belanja negara;
* Pajak dan pungutan lain;
* Perimbangan keuangan pusat dan daerah;
* Pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK;
* Lembaga keuangan; dan
* Koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.
 
==== Pimpinan ====
Pimpinan Komite IV periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>:
* Ketua : [[Cholid Mahmud]] ([[Daerah Istimewa Yogyakarta]])
* Wakil : [[Ajiep Padindang]] ([[Sulawesi Selatan]]) dan [[Ghazali Abbas Adan]] ([[Aceh]])
 
=== Panitia Perancang Undang-undang ===
==== Tugas ====
Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas<ref>[http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/panitia-perancang-undang-undang Panitia Perancang Undang-undang DPD RI]</ref>:
# Merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan undang-undang untuk 1 (satu) masa keanggotaan DPD dan setiap tahun anggaran;
# Membahas usul rancangan undang-undang berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
# Melakukan kegiatan pembahasan, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi usul rancangan undang-undang yang disiapkan oleh DPD;
# Melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah dan/atau Sidang Paripurna;
# Melakukan pembahasan terhadap rancangan undang-undang dari DPR atau Presiden yang secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah atau Sidang Paripurna;
# Melakukan koordinasi, konsultasi, dan evaluasi dalam rangka mengikuti perkembangan materi usul rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh komite;
# Melakukan evaluasi terhadap program penyusunan usul rancangan undang-undang;
# Melakukan tugas atas keputusan Sidang Paripurna dan/atau Panitia Musyawarah;
# Mengusulkan kepada Panitia Musyawarah hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara DPD;
# Mengadakan persiapan, pembahasan dan penyusunan RUU yang tidak menjadi lingkup tugas komite;
# Mengoordinasikan proses penyusunan RUU yang pembahasannya melibatkan lebih dari 1 (satu) Komite; dan
# Membuat inventarisasi masalah hukum dan perundang-undangan pada akhir tahun sidang dan akhir masa keanggotaan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan Panitia Perancang Undang-Undang pada masa keanggotaan berikutnya
 
Selain tugas sebagaimana dimaksud di atas Panitia Perancang Undang-Undang mempunyai tugas:
 
# Memberikan pendapat dan pertimbangan atas permintaan daerah tentang berbagai kebijakan hukum dan tentang masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan kepentingan umum;
# Memberikan masukan yang objektif kepada pimpinan, pemerintah daerah, dan masyarakat mengenai pelaksanaan pembangunan hukum dan saran-saran lain yang berkaitan dengan penyusunan rancangan undang-undang di DPD; dan
# Mengoordinasikan secara substansi dan fungsional Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah (Law Center) DPD.
 
==== Pimpinan ====
Pimpinan Panitia Perancang Undang-undang periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>:
* Ketua : [[Gede Pasek Suardika]] ([[Bali]])
* Wakil : [[Anang Prihantoro]] ([[Lampung]]) dan [[Muhammad Afnan Hadikusumo]] ([[Daerah Istimewa Yogyakarta]])
 
=== Panitia Urusan Rumah Tangga ===
==== Tugas ====
Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) merupakan Alat Kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap dan mempunyai tugas<ref>[http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/panitia-urusan-rumah-tangga Panitia Urusan Rumah Tangga]</ref> :
# membantu pimpinan dalam menentukan kebijakan kerumah tanggaan DPD RI, termasuk kesejahteraan Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal;
# membantu pimpinan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, termasuk pengelolaan kantor DPD RI di daerah;
# membantu pimpinan dalam merencanakan dan menyusun kebijakan anggaran DPD;
# mengawasi pengelolaan anggaran yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal;
# mewakili pimpinan melakukan koordinasi dalam rangka pengelolaan sarana dan prasarana kawasan gedung perkantoran MPR, DPR, dan DPD;
# melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPD yang ditugaskan oleh pimpinan berdasarkan hasil Sidang Panitia Musyawarah; dan
# menyampaikan laporan kinerja dalam Sidang Paripurna yang khusus diadakan untuk itu.
 
==== Pimpinan ====
Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>:
* Ketua : [[Muhammad Asri Anas]] ([[Sulawesi Barat]])
* Wakil : [[Aidil Fitri Syah]] ([[Sumatera Selatan]]) dan [[Habib Ali Alwi]] ([[Banten]])
 
=== Badan Kehormatan ===
==== Tugas ====
Badan Kehormatan (BK) merupakan Alat Kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas<ref>[http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/badan-kehormatan Badan Kehormatan]</ref> :
# melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota DPD karena :
#* tidak melaksanakan kewajiban;
#* tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangantetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
#* tidak menghadiri Sidang Paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam ) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
#* tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
#* melanggar ketentuan larangan Anggota.
# menetapkan keputusan atas hasil penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota;
# menyampaikan keputusan sebagaimana atas penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan teradap Anggota pada Sidang Paripurna untu ditetapkan.
# selain tugas-tugas sebagaimana di atas BK juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPD.
 
==== Pimpinan ====
Pimpinan Badan Kehormatan periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/> :
* Ketua : [[Andi Mapetahang Fatwa]] ([[DKI Jakarta]])
* Wakil : [[Maimanah Umar]] ([[Riau]]) dan [[Lalu Suhaimi Ismy]] ([[Nusa Tenggara Barat]])
 
=== Badan Kerjasama Parlemen ===
==== Tugas ====
Badan Kerjasama Parlemen dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas<ref>[http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/badan-kerjasama-parlemen Badan Kerjasama Parlemen]</ref> :
# Membina, mengembangkan dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPD dan lembaga sejenis, lembaga pemerintah ataupun lembaga nonpemerintah, baik secara regional maupun internasional, atas penugasan Sidang Paripurna ataupun atas dasar koordinasi dengan Panitia Musyawarah, dan Komite;
# Mengoordinasikan kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan oleh alat kelengkapan baik regional maupun internasional;
# Mempersiapkan hal-hal yang berhubungan dengan kunjungan delegasi lembaga negara sejenis yang menjadi tamu DPD;
# Memberikan saran atau usul kepada pimpinan tentang kerjasama antara DPD dan lembaga negara sejenis, baik secara regional maupun internasional;
# Mengadakan sidang gabungan dengan pimpinan, Panitia Musyawarah, Panitia Urusan Rumah Tangga, Panitia Perancang Undang-Undang, dan Komite dalam rangka pembentukan delegasi DPD; dan
# Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan antar lembaga diatur lebih lanjut dengan keputusan Panitia Hubungan Antar Lembaga.
 
==== Pimpinan ====
Pimpinan Badan Kerjasama Parlemen periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/> :
* Ketua : [[Mohammad Saleh]] ([[Bengkulu]])
* Wakil : [[Emilia Contessa]] ([[Jawa Timur]]) dan [[Maya Rumantir]] ([[Sulawesi Utara]])
 
=== Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan ===
==== Tugas ====
Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah(BPKK DPD) bertugas antara lain mengkaji sistem ketatanegaraan guna mewajudkan lembaga perwakilan daerah yang mengejawantahkan nilai demokrasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok DPD dibantu anggota/pimpinan BPKK DPD<ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>.
 
==== Pimpinan ====
Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/> :
* Ketua : [[Bambang Sadono]] ([[Jawa Tengah]])
* Wakil : [[Muhammad Asri Anas]] ([[Sulawesi Barat]]) dan [[Muhammad Syukur]] ([[Jambi]])
 
=== Badan Akuntabilitas Publik ===
==== Tugas ====
Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap mempunyai tugas<ref>[http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/badan-akuntabilitas-publik Badan Akuntabilitas Publik]</ref> :
# Melakukan penelaahan dan menindaklanjuti temuan BPK yang berindikasi kerugian negara secara melawan hukum;
# Menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dan malaadministrasi dalam pelayanan publik;
 
==== Pimpinan ====
Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>
* Ketua : [[Abdul Gafar Usman]] ([[Riau]])
* Wakil : [[Ayi Hambali]] ([[Jawa Barat]]) dan [[Abdullah Manaray]] ([[Papua Barat]])
 
=== Panitia Musyawarah ===
Panitia Musyawarah dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas<ref>[http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/panitia-musyawarah Panitia Musyawarah]</ref>:
# Merancang dan menetapkan jadwal acara serta kegiatan DPD, termasuk sidang dan rapat, untuk :
#* 1 (satu) tahun sidang;
#* 1 (satu) masa persidangan; dan
#* sebagian dari suatu masa sidang.
# Merancang rencana kerja lima tahunan sebagai program dan arah kebijakan DPD selama 1 (satu) masa keanggotaan;
# Rencana kerja lima tahunan sebagai program dan arah kebijakan DPD selama 1 (satu) masa keanggotaan dapat direvisi setiap tahun;
# Menyusun rencana kerja tahunan sebagai penjabaran dari rencana kerja lima tahunan;
# Merancang dan menetapkan perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah;
# Merancang dan menetapkan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi hak sidang Paripurna untuk mengubahnya;
# Memberikan pendapat kepada pimpinan dalam penanganan masalah menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPD;
# Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai hal yang menyangkut pelaksanaan tugas setiap alat kelengkapan tersebut
# Menentukan penanganan terhadap pelaksanaan tugas DPD oleh alat kelengkapan DPD;
# Membahas dan menentukan mekanisme kerja antar alat kelengkapan yang tidak diatur dalam Tata Tertib; dan
# Merumuskan agenda kegiatan Anggota di daerah.
 
Selain tugas sebagaimana dimaksud di atas, Panitia Musyawarah mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan untuk disampaikan kepada Panitia Urusan Rumah Tangga dalam penentuan dukungan anggaran.