Pajak pertambahan nilai: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k wikilinks |
undang_undang -> undang-undang, merapikan baris dll |
||
Baris 4:
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah [[Pengusaha Kena Pajak]] yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun [[1983]] berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun [[1994]], Undang-Undang No. 18 Tahun [[2000]], dan
== Karakteristik ==
Baris 42:
# [[sayur-sayuran]], yaitu [[sayuran]] segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
* [[makanan]] dan [[minuman]] yang disajikan di [[hotel]],[[restoran]], [[rumah makan]], [[warung]], dan sejenisnya,meliputi [[makanan]] dan [[minuman]] baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk [[makanan]] dan [[minuman]] yang diserahkan oleh usaha [[jasa boga]] atau [[katering]].
* [[Uang]], [[emas batangan]], dan [[surat berharga]]
Baris 111 ⟶ 110:
* jasa pengiriman uang dengan wesel pos
* jasa boga atau katering
== Lihat pula ==
|