Lembaga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 2 perubahan teks terakhir (oleh Pakde farhan) dan mengembalikan revisi 11665808 oleh AABot: KY bukan lembaga tinggi negara |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY;
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya;
== Lembaga negara berdasarkan hirarki ==
[[Berkas:Struktur ketatanegaraan pasca amendemen UUD 1945.png|thumb|right|400px|Struktur ketatanegaraan pasca amendemen UUD 1945]]
|