Ekspor: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Deyylaa17 (bicara | kontrib)
Deyylaa17 (bicara | kontrib)
Baris 126:
# Alokasi sumber daya.
 
== Proses Terjadinya Kontrak Dagang Ekspor (''Sale's Contract Process'')<ref>(Indonesia) M.S, Amir. Handbook of Export Import Business Panduan Sukses Menjadi Eksportir dan Importer. 2008. Indonesia. Sekolah Tinggi Management PPM. Hal. 2-3</ref> ==
# Eksportir mempromosikan komoditas yang akan diekspor melalui media promosi seperti pameran dagang, iklan di media cetak dan elektronik, baik di luar negeri maupun di dalam negeri, atau melalui badan-badan khusus urusan promosi ekspor seperti Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN), Lembaga Penunjang Ekspor (LPE), Kamar Dagang dan Industri-Indonesia (Kadin-Indonesia), atase perdagangan RI di tiap kedutaan besar RI (KBRI) di luar negeri, atase perdagangan asing di tiap kedutaan besar asing yang ada di Jakarta dan di kota besar Indonesia lainnya seperti: ''AMCHAM (American Chamber of Commerce''), ''China External Trade Association (CETRA), Japan External Trade Organization (JETRO), Korean Trade Agency (KOTRA)'' dan lain-lain. Tujuan promosi adalah untuk menarik '''minat''', calon importir komoditas yang akan diekspor.
# Importir yang berminat mengirimkan '''Surat Permintaan Harga''' atau ''Letter of Inquiry'' kepada eksportir. ''Letter of Inquiry'' lazimnya berisikan permintaan penawaran harga dengan memberitahukan mutu barang yang diinginkan, kuantum yang ingin dibeli, harga satuan dan total harga dalam valuta asing (us dollar dan lainnya), waktu pengiriman (''shipment date'') dan nama pelabuhan tujuan yang diinginkan.
# Eksportir memenuhi permintaan importir dengan mengirimkan '''Surat Penawaran Harga''' yang lazim disebut dengan ''Offersheet''. ''Offersheet'' berisikan keterangan sesuai permintaan importir, seperti uraian barang, mutu, kuantum, waktu penyerahan, harga dan tempat penyerahan barang, syarat pembayaran, waktu pengapalan, cara pengepakan barang, brosur dan bila perlu contoh barang yang ditawarkan. Penawaran juga menyebutkan apakah penawaran itu bersifat ''free offer'' atau ''firm offer''.
#
# Importir setelah mempelajari dengan seksama ''Offersheet'' dari eksportir menempatkan surat pesanan dalam bentuk ''Ordersheet'' atau '''''Purchase Order''''' kepada eksportir.
# Eksportir menyiapkan '''kontrak jual beli ekspor''' ''(Sale’s Contract''), sesuai dengan data-data dari ''Offersheet'' dan ''Order Sheet'' ditambahkan dengan keterangan seperti ''Force Majeur Clause Claims'', syarat pengapalan seperti ''Partial Shipment'', ''Transhipment'', ''Vessel Age'', dan lain-lain. Eksportir membuat kontrak asli rangkap dua. Setelah menandatanganinya, dia mengirimkan ke eksportir yang akan menandatanganinya pula sebagai tanda persetujuan.
# Importir mempelajari dengan seksama ''Sale’s Contract'' dan bila dapat menyetujuinya, lantas menandatanganinya. Setelah menandatanganinya, importir mengembalikan ke eksportir satu berkas. Satu berkas lagi disimpan sebagai dokumen transaksi yang lazim disebut dengan ''Sale’s Confirmation.''
 
== Komoditi ekspor Indonesia ==
Sepuluh komoditi ekspor utama Indonesia adalah