Lembaga Pemerintah Nonkementerian: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Menolak 3 perubahan teks terakhir (oleh 36.81.56.173 dan 36.76.207.133) dan mengembalikan revisi 11377285 oleh Lukman Tomayahu
Baris 1:
{{Politics of Indonesia}}
'''Lembaga Pemerintah Nonkementerian''' disingkat (LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND) adalah [[lembaga negara]] di [[Indonesia]] yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari [[Presiden Indonesia|presiden]]. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui [[menteri]] atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.<ref>Bab VI Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008</ref>
 
==Daftar Lembaga Nonkementerian==
Baris 34 ⟶ 35:
# [[Perpustakaan Nasional Republik Indonesia]] (Perpusnas)
 
==Lihat pula==
*[[Daftar Susunan Organisasi Lembaga Pemerintah Nonkementerian]]
 
Baris 41 ⟶ 43:
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.indonesia.go.id/in/lpnk Lembaga pemerintah nonkementerian di Portal Nasional Indonesia]
{{LPND}}
 
[[Kategori:Lembaga pemerintah nonkementerian| {{PAGENAME}}]]