Praduga tak bersalah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 31 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q275462
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Praduga Tak Bersalah''' adalah asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah.<ref>[http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2009/48TAHUN2009UU.htm UU Kekuasaan Kehakiman pasal 8 ayat 1]</ref>
'''Praduga Tak Bersalah''' atau "Presumption of
 
Innocence" adalah asas di mana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah. Asas ini sangat penting pada demokrasi modern dengan banyak negara memasukannya kedalam konstitusinya.
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
Baris 10 ⟶ 12:
{{hukum-stub}}
 
[[Kategori:Hak terdakwaasasi manusia]]