Auditor: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Membatalkan revisi 1023375 oleh 125.163.203.76 (Bicara) |
k Robot: Cosmetic changes |
||
Baris 5:
Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
* '''Auditor Pemerintah''' adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di [[Indonesia]], auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua
** '''Auditor Eksternal Pemerintah''' yang dilaksanakan oleh [[Badan Pemeriksa Keuangan]] (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23 ayat 5 [[Undang-undang Dasar 1945]] yang berbunyi '''untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang pengaturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat'''. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap [[independen]].
** '''Auditor Internal Pemerintah''' atau yang lebih dikenal sebagai [[Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah]] (APFP) yang dilaksanakan oleh [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]] (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan [[Badan Pengawasan Daerah]].
Baris 17:
* '''Auditor Pajak'''. [[Direktorat Jenderal Pajak]] (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan [[hukum]] dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah [[Kantor Pelayanan Pajak]] (KPP) dan [[Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak]] (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
== Tanggung Jawab Auditor ==
'''The Auditing Practice Committee''', yang merupakan cikal bakal dari '''Auditing Practices Board''', ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
* '''Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan'''. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
* '''Sistem Akuntansi'''.
* '''Bukti Audit'''. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
* '''Pengendalian Intern'''. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
Baris 38:
== Auditor Sistem Informasi ==
Seiring dengan perkembangan [[
== Pustaka ==
Baris 46:
* Bastian Indra. ''Akuntansi Sektor Publik di Indonesia''. BPFE UGM. Yogyakarta. 2001.
== Lihat pula ==
*[[Akuntan]]
Baris 58:
* [[Fungsional Auditor]]
== Pranala luar ==
*[http://www.iaiglobal.or.id/
*[http://www.depkeu.go.id/
[[Kategori:Akuntansi]]
|