Auditor: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Membatalkan revisi 1023375 oleh 125.163.203.76 (Bicara)
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 5:
 
Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
* '''Auditor Pemerintah''' adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di [[Indonesia]], auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
** '''Auditor Eksternal Pemerintah''' yang dilaksanakan oleh [[Badan Pemeriksa Keuangan]] (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23 ayat 5 [[Undang-undang Dasar 1945]] yang berbunyi '''untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang pengaturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat'''. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap [[independen]].
** '''Auditor Internal Pemerintah''' atau yang lebih dikenal sebagai [[Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah]] (APFP) yang dilaksanakan oleh [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]] (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan [[Badan Pengawasan Daerah]].
Baris 17:
* '''Auditor Pajak'''. [[Direktorat Jenderal Pajak]] (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan [[hukum]] dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah [[Kantor Pelayanan Pajak]] (KPP) dan [[Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak]] (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
 
== Tanggung Jawab Auditor ==
 
'''The Auditing Practice Committee''', yang merupakan cikal bakal dari '''Auditing Practices Board''', ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
* '''Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan'''. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
* '''Sistem Akuntansi'''. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
* '''Bukti Audit'''. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
* '''Pengendalian Intern'''. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
Baris 38:
 
== Auditor Sistem Informasi ==
Seiring dengan perkembangan [[teknologi_informasi| teknologi informasi]] maka berkembang pulalah suatu keahlian dalam profesi auditor, yaitu auditor sistem informasi. Hal ini didasari bahwa semakin banyak transaksi keuangan yang berjalan dalam sebuah sistem komputer. Maka dari itu perlu dibangun sebuah kontrol yang mengatur agar proses komputasi berjalan menjadi baik. Saat ini auditor sistem informasi umumnya digunakan pada perusahaan-perusahaan besar yang sebagian besar transaksi berjalan secara otomatis. Auditor sistem informasi dapat berlatar belakang IT atau akuntansi tentunya dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing.
 
== Pustaka ==
Baris 46:
* Bastian Indra. ''Akuntansi Sektor Publik di Indonesia''. BPFE UGM. Yogyakarta. 2001.
 
== Lihat pula ==
 
*[[Akuntan]]
Baris 58:
* [[Fungsional Auditor]]
 
== Pranala luar ==
*[http://www.iaiglobal.or.id/ Ikatan Akuntan Indonesia]
*[http://www.depkeu.go.id/ Departemen Keuangan Republik Indonesia]
 
[[Kategori:Akuntansi]]