Stasiun Kalitidu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Infobox stasiun |
||
Baris 10:
|kode=KIT
|tinggi=+24 m
|line=''Hanya untuk persusulan antarkereta api.''
|operator=[[Daerah Operasi VIII Surabaya]]<ref>http://jateng.tribunnews.com/2016/07/27/mulai-agustus-2016-stasiun-bojonegoro-masuk-wilayah-daop-viii</ref>
|track=4 (jalur 2 dan 3: sepur lurus)|platform=Satu peron sisi yang cukup tinggi|class=III/kecil|alamat=Jalan Stasiun Kalitidu|nomor=2725|letak=km 110+310 lintas [[Stasiun Gundih|Gundih]]-[[Stasiun Gambringan|Gambringan]]-[[Stasiun Bojonegoro|Bojonegoro]]-[[Stasiun Surabaya Pasarturi|Surabaya Pasarturi]]}}
[[Image:404064 3573995721617 358721051 n.jpg|left|thumb|Stasiun Kalitidu dari arah barat]]
'''Stasiun Kalitidu
Sebelum dibangun jalur ganda, stasiun ini masih menggunakan sistem persinyalan mekanik dan mempunyai dua jalur dengan jalur 2 sebagai sepur lurus. Setelah dibangun jalur ganda, dibangunlah dua jalur lagi sehingga terdapat empat jalur dengan jalur 3 sebagai sepur lurus baru dan sistem sinyal mekanik diganti dengan sinyal elektrik. Tidak ada kereta api yang berhenti di stasiun ini, kecuali jika terjadi persusulan antarkereta api.
Sejak 1 Agustus 2016, terkait adanya perubahan koordinasi kewilayahan stasiun-stasiun KA milik PT KAI, stasiun ini bersama dengan [[Stasiun Bojonegoro]] dan [[Stasiun Tobo]] yang sebelumnya termasuk dalam [[Daerah Operasi IV Semarang]] kini termasuk dalam [[Daerah Operasi VIII Surabaya]].
==Referensi==
|