Kerja sama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arupako (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Hesedandemet (bicara | kontrib)
bentuk kerjasama
Baris 6:
 
Walau begitu, beberapa bentuk kerja sama bersifat ilegal karena mengubah sifat akses orang lain pada sumber daya ekonomi atau lainnya. Sehingga, kerja sama dalam bentuk [[kartel]] bersifat ilegal, dan [[penetapan harga]] biasanya ilegal.
 
Terdapat lima bentuk kerjasama, sebagai berikut<ref>Heru Puji Winarso. 2005. Sosiologi Komunikasi Massa. Jakarta: Prestasi Pustaka.</ref>:
# Kerukunan. Bentuk kerjasama ini berbentuk gotong royong dan tolong menolong antar individu.
# Bargaining. Bentuk kerjasama ini merupakan perjanjian pertukaran barang atau jasa antara dua organisasi atau lebih.
# Kooptasi. Bentuk kerjasama ini merupakan proses penerimaan hal-hal baru dalam kepemimpinan dan pelaksanaan politik dalam suatu organisasi agar menjadi lebih seimbang.
# Koalisis. Bentuk kerjasama ini merupakan perpaduan antara dua organisasi atau lebih yan mempunyai tujuan yang sama.
# Joint Venture. Bentuk kerjasama ini terjadi dalam proyek-proyek besar utnuk menyukseskan suatu tujuan yang membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak dengan latar belakang yang berbeda.
 
[[Kategori:Psikologi]]