Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 156:
# [[Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia]]
# [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia]]
# Staf Ahli Bidang PerekonomianPolitik dan Hubungan Luar NegeriKeamanan
# Staf Ahli Bidang Politik, Sosial, dan KeamananEkonomi
# Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya HukumSosial
# Staf Ahli Bidang PelanggaranHubungan HakAntar Asasi ManusiaLembaga
# Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi
# Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum
# Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia
=== Kantor wilayah ===
Kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di setiap [[provinsi]], yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk [[Kantor Imigrasi]], [[Lembaga Pemasyarakatan]] (Lapas), [[Lembaga Pemasyarakatan Terbuka|Lapas Terbuka]] • [[Lembaga Pemasyarakatan Narkotika|Lapas Narkotika]], [[Rumah Tahanan Negara]] (Rutan), [[Cabang Rumah Tahanan Negara|Cabang Rutan]], [[Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara]] (Rupbasan), [[Balai Pemasyarakatan]] (Bapas), [[Balai Harta Peninggalan]] (BHP), serta [[Rumah Detensi Imigrasi]] (Rudenim).