Badan Nasional Pengelola Perbatasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
memperbaharui template
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 28:
Perbatasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. BNPP merupakan [[lembaga nonstruktural]] yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.<ref>
[http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/415.pdf Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan] </ref>
== Organisasi ==
Susunan keanggotaan BNPP terdiri atas:
* Ketua Pengarah : Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan
Baris 51:
# Gubernur Provinsi terkait.
 
== Referensi ==
{{reflist}}