Ejaan Bahasa Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Ejaan Bahasa Indonesia''' (disingkat '''EBI''') adalah ejaan [[bahasa Indonesia]] yang berlaku sejak tahun [[2015]] berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Ejaan ini menggantikan [[Ejaan
==Perbedaan dengan
Perbedaan Ejaan Bahasa Indonesia dengan [[Ejaan
# Penambahan huruf vokal diftong. Pada EYD, huruf diftong hanya tiga yaitu ai, au, ao
# Penggunaan huruf kapital. Pada EYD tidak diatur bahwa huruf kapital digunakan untuk menulis unsur julukan
# Penggunaan huruf tebal. Dalam EYD, fungsi huruf tebal ada tiga, yaitu menuliskan judul buku, bab, dan semacamnya, mengkhususkan huruf,
== Referensi ==
|