Ejaan Bahasa Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Ejaan Bahasa Indonesia''' (disingkat '''EBI''') adalah ejaan [[bahasa Indonesia]] yang berlaku sejak tahun [[2015]] berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Ejaan ini menggantikan [[Ejaan Yangyang Disempurnakan]].<ref>[http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/01/salinan-permendikbud-nomor-50-tahun-2015-tentang-pedoman-umum-ejaan-bahasa-indonesia Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia]</ref>
 
==Perbedaan dengan Ejaan SebelumnyaEYD==
Perbedaan Ejaan Bahasa Indonesia dengan [[Ejaan Yangyang Disempurnakan]] adalah:
# Penambahan huruf vokal diftong. Pada EYD, huruf diftong hanya tiga yaitu ai, au, ao., Disedangkan pada EBI, huruf diftong ditambah satu yaitu ei (misalnya pada kata geiser dan survei).
# Penggunaan huruf kapital. Pada EYD tidak diatur bahwa huruf kapital digunakan untuk menulis unsur julukan., Dalamsedangkan dalam EBI, unsur julukan tidak diatur ditulis dengan awal huruf kapital.
# Penggunaan huruf tebal. Dalam EYD, fungsi huruf tebal ada tiga, yaitu menuliskan judul buku, bab, dan semacamnya, mengkhususkan huruf, danserta menulis lema atau sublema dalam kamus. Dalam EBI, fungsi ke tigaketiga dihapus.<ref>[http://blog.unnes.ac.id/bahasaindonesia/2016/05/11/perbedaan-eyd-dan-ebi/ Tiga Perbedaan EYD dan EBI]</ref>
 
== Referensi ==